Satreskrim Polresta Jambi Berhasil Ungkap Kasus Konservasi SDA dan Ekosistem
JAMBI, Lintasdaerahnews. com ~ ||
Polresta Jambi berhasil mengamankan Hewan - Hewan yang dilindungi pada Kamis 1/7/2021.
Dalam konferensi pers jumat 2/7/2021 Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian,S.I.K., M.H. , Didampingi Kasat Reskrim Kompol handres, Kordinator kolhut BKSDA Jambi Jefrianto, SH. Berhasil mengungkap kasus konservasi sumber daya alam dan ekosistem.
Adapun tempat kejadian perkara di jalan darman RT 8 Kelurahan kenali Asam bawah kecamatan Kota Baru kota Jambi, sekitar pukul pukul 11.00 wib.
Telapor atas nama Ar umur 23 tahun pekerjaan swasta alamat Jalan darman RT 8 Kelurahan kenali asam.
Terlapor terjerat perkara konservasi sumber daya alam dan ekosistem yang mana bagi setiap orang yang menangkap , melukai , membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 huruf a undang-undang republik Indonesia Nomor 5 tahun 1090 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya diancam dengan pidana paling lama 5 tahun atau denda 100 juta.
Beberapa barang bukti hasil perdagangan di rumah tersangka ialah ditemukan 1 ekor kukang, 1 ekor buaya muara, 1 ekor buaya sinyulong, 2 ekor kura-kura.
Sebelum nya terlapor juga pernah menjual Landak, tetapi landak bukan termasuk hewan yang dilindungi.
(Dody/Krm)
Posting Komentar