Polisi Polres Magelang Kota Tangkap Pelaku Pencurian di Toko Buku Top

KOTA MAGELANG, LINTASDAERAHNEWS.COM - Polres Magelang Kota berhasil menangkap pelaku pencurian pemberatan di Toko Buku TOP Kota Magelang.
Menurut Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang pelaku berinisial SPR (43) dan DNS (38). Dan, statusnya kini ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan dibalik jeruji Polres Magelang Kota.
"Kedua tersangka ini menggelapkan uang hasil penjualan buku di Toko Buku TOP, senilai Rp1, 1 miliar," ujar Yolanda sembari menambahkan bahwa kedua tersangka ditangkap pada Senin (16/10/2023) lalu.
Dikatakan AKBP Yolanda, kronologi kejadian awalnya kedua tersangka SPR (43) dan DNS (38) menggelapkan hasil uang hasil pemesanan buku dari Toko Buku untuk kebutuhan pribadi.
“Dari pengungkapan kasus ini, diperoleh sejumlah barang bukti yang menjadi bukti kuat terhadap perbuatan kedua tersangka. Sehingga pelaku mengarah ke kedua tersangka ini," katanya.
Yolanda juga mengakui jika pihaknya telah berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka berupa satu buah rekening BCA, satu buah rekening BNI, satu buah kartu ATM BCA, satu buah kartu ATM BNI. Penyidik juga menyita satu unit sepeda motor Suzuki dan satu unit sepeda motor Honda Vario.
Sementara itu, kasus ini terungkap setelah adanya kecurigaan dalam transaksi. Dimana, pada 29 September 2023, ketika Toko Buku TOP menerima tagihan pembayaran pemesanan buku dari salah satu CV, namun uang yang seharusnya masuk ke toko tersebut tidak tercatat. Kecurigaan kuat setelah mendapat informasi bahwa uang tersebut digunakan oleh para tersangka digunakan untuk keperluan pribadi.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka telah diancam Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu. (MIS)
Posting Komentar