Hasil Tipu-tipu di Counter Anugerah Cell, WP (32) Diciduk Reskrim Polres Magelang Kota
KOTA MAGELANG, LINTASDAERAHNEWS.COM - Pelaku tindak pidana kasus penipuan dan penggelapan di Counter Anugrah Cell Kota Magelang, Jawa Tengah, berhasil diringkus tim Reskrim Polres Magelang Kota, Polda Jateng.
Pelaku penggelapan kasus penipuan tersebut yakni WP (32), warga kota setempat. Atas perbuatannya, penyidik menjeratnya Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman yang sama.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Reno 8T, satu lembar nota pembelian HP Vivo, satu lembar nota pembelian HP Oppo dan satu unit HP Reno lainnya.
Menurut Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, sebelum menjalankan aksinya, pelaku WP mengaku sebagai pengusaha konveksi yang beroperasi secara online dan offline. Pelaku menawarkan kepada para korbannya bahwa berjualan secara online akan memberikan keuntungan yang lebih besar.
"Nah, memanfaatkan ketertarikan korban terhadap bisnis online, tersangka kemudian melakukan tindakan penipuan dan penggelapan, yang menyebabkan kerugian besar bagi para korban," sebut Yolanda.
Dari keterangan tersangka, penyidik mengindikasikan bahwa uang yang diperoleh dari tindakan penipuan tersebut digunakan untuk judi online.
Atas perbuatannya, WP telah bisa meraup keuntungan dari para korban dalam jumlah signifikan, yaitu Rp67 juta lebih.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Magelang Kota mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindakan penipuan. Terutama transaksi online, serta menghindari terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum. Dengan demikian, diharapkan kasus serupa dapat dicegah di masa depan. (MIS)
Posting Komentar