RPH Perumda Tugu Tunas Gelar Release, Umumkan Harga Sewa Lahan Dan Kios
KOTA MALANG, LINTASDAERAHNEWS.COM - Dirut RPH, Dodot Widodo,SE.,MM mewakili Perusahaan Umum Tugu Aneka Usaha ( Perumda Tunas) menanggapi secara terbuka melalui press release terkait segala hal yang berkembang ke publik sehubungan dengan sewa menyewa atas lahan dan kios milik Perumda Tunas yang terletak di Jalan Kolonel Sugiono Malang pada Kamis ( 19/01/2023).
Memberitahukan bahwa pada tahun 2017 telah terjadi perikatan sewa menyewa antara perusahaan dengan para pedagang penyewa lahan kios dengan jangka waktu lima tahun, terhitung mulai perjanjian ditandatangani yakni pada tahun 2017 tersebut dan berakhir pada tahun 2022.
"Telah terjadi kesepakatan kedua belah pihak antara RPH dengan pedagang penyewa lahan kios tersebut bahwa tidak ada pengalihan pemanfaatan lahan dan kios dari penyewa kepada pihak lain tanpa seizin dari RPH Kota Malang, tetapi beberapa penyewa melanggar kesepakatan tersebut,"kata Dodot.
"Berdasarkan perjanjian sewa menyewa yang disepakati oleh para pihak, keseluruhan biaya yang dibayarkan oleh para penyewa bukan untuk memiliki bangunan kios tersebut, termasuk tanah yang disewa dari Perumda Tunas Kota Malang bukan menjadi milik para penyewa, melainkan para penyewa hanya memilik hak sewa selama waktu yang ditentukan dalam perjanjian yakni lima tahun," ungkap Dodot.
Bahwa RPH Kota Malang telah beberapa kali mengundang para penyewa, serta melaksanakan forum musyawarah terkait perpanjangan atau pengakhiran sewa tanah dan kios, salah satu hasil musyawarah beberapa kali pertemuan itu telah berkompromi terhadap tawaran para penyewa untuk menurunkan harga sewa yakni yang ditawarkan pada awal pertemuan menjadi enam juta rupiah dan juga telah disepakati bahwa pedagang tidak akan melanjutkan sewa tersebut.
Terhadap kenaikan harga sewa atas lahan kios tersebut telah melalui beberapa tahapan,termasuk surve harga sewa objek serupa dilokasi sekitar hingga pengajuan appraisal harga sewa tanah dan kios kepada Lembaga yang berwenang, kompeten dan kredibel yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL).
Hal ini yang terkait permintaan para pedagang untuk melihat dokumen hasil appraisal atas objek, maka Kami "RPH Kota Malang telah memutuskan dengan segala pertimbangan tidak dapat menunjukkan dokumen hasil appraisal atas objek yang dimaksud karena bersifat rahasia, sebagaimana tercantum dalam bagian awal dari dokumen yang kami terima dan apabila dikeluarkan akan sangat merugikan menyusun kebijakan,"terang Dodot.
Dengan demikian,"telah kami lakukan serangkaian upaya secara kekeluargaan atas pemutusan kesepakatan sewa menyewa lahan dan kios milik Perumda Tunas sesuai jangka waktu perjanjian yang disepakati dan kami juga telah tawarkan perjanjian sewa baru bagi pedagang yang akan memperpanjang sewa lahan dan kios dengan harga setelah negosiasi,"pungkasnya.
Jurnalis : M Sholikin
Editor : Nasrul
Posting Komentar