Bantah Tudingan Terlapor Untuk Kepentingan Politik, Kuasa Hukum Pelapor Angkat Bicara
BATU,LINTASDAERAHNEWS.COM - Suwito SH,MH Pengacara pelapor Lin Whan Chin Warga Negara Taiwan bantah tudingan kuasa hukum terlapor Inisial RD pada Selasa (22/11/20222).
Terkait berita sebelumya yang mengatakan bahwa pelapor dituding kuasa hukum terlapor RD lantaran mengenai tahun politik, mungkin memanfaatkan kepentingan itu.
"Perkara laporan Warga Negara Asing ( WNA ) Taiwan di Polres Batu terhadap oknum anggota DPRD Kota Batu terus bergulir, penasehat hukum pelapor meyakinkan jika laporan dugaan penipuan dan penggelapan terhadap RD tidak ada kaitannya dengan politik."kata Suwito.
"Klien kami,diduga murni korban perbuatan RD, saat berkenalan terlapor memperkenalkan diri sebagai petani yang berpengalaman dibidang sayuran dan juga sebagai tokoh masyarakat sekaligus anggota DPRD Kota Batu,"paparnya
Hal ini ketika disebut oknum anggota dewan menurut Suwito, kuasa hukumnya menyatakan keberatan lantaran tidak ada kaitannya dengan institusi, itu menurut Suwito dalih yang dimaksud sah-sah saja demi membela kliennya.
"Perlu dimengerti,segala perbuatan meski dalam dugaan, itu akan melekat dengan jabatan atau profesinya. Kendati yang dilakukan tidak ada hubungannya dengan profesi maupun jabatannya,"ujarnya.
Perlu dipahami juga. Ujar dia, pelapor sebelumnya pernah mencoba mediasi dengan cara datang langsung ke obyek atau lokasi terjadinya dugaan Tindak pidana penipuan dan penggelapan.
"Kami datang ke tempat yang diduga sebagai lokasi dugaan perbuatan Pidana yang disampaikan klien kami,yakni kantor administrasi dan gudang tempat sayur-sayuran disimpan"lanjutnya.
Dan gudang tersebut, menurutnya juga sebagai tempat penyimpanan barang-barang milik pelapor.
"Kedatangan kami bersama tim dalam rangka mediasi kekeluargaan, Namun dengan percaya diri terlapor mengatakan bahwa dirinya anggota dewan,"jelas Suwito.
Selanjutnya menurut Wito,dirinya sempat melakukan pendataan barang-barang milik kliennya dalam penguasaan terlapor.
"Maka barang-barang itulah yang menjadi obyek laporan kami, jadi pelapor ini tidak serta merta datang mengeluarkan dana miliaran pada kegiatan yang dimaksud, Aktivitas itu berada dirumah terlapor di Wilayah Desa Bumiaji, Kecamatan Bumiaji,Kota Batu,"ungkapnya.
Sebelumnya ungkap dia, pelapor diyakinkan bahwa terlapor seorang petani sayur sukses, dan seorang tokoh masyarakat terkenal, sekaligus seorang anggota dewan.
Sekali lagi perlu dipahami,terkait materi laporan, Wito menyebut itu bukan wewenang nya untuk menyampaikan sedetailnya ke media.
"Cukup kisi-kisi dugaan tindak pidana yang dilakukan terlapor, Klien kami sudah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya didepan penyidik, tinggal terlapor bakal diperiksa penyidik Polres Batu,"kata dia
Secara terpisah, Kayat Hariyanto, S.H., M.H menambahkan jika laporan yang dilayangkan oleh kliennya yaitu LWC merupakan perkara kerugian bisa dibilang kecil, masih ada lagi perkara yang lebih besar yang bakal dilaporkan kliennya.
"Perkara yang di layangkan LWC terhadap RD ini masih bisa dibilang awal laporan perkara kecil, karena masih ada menanti dibelakang laporan yang bakal dilayangkan lagi jauh lebih besar dari sekarang," Katanya.
Jadi biarkan rekan-rekan penyidik Polres Batu melaksanakan pekerjaannya dengan baik tanpa ada intervensi dari pihak manapun, karena kami yakin dan menyerahkan sepenuhnya perkara ini pada Polres Batu",terangnya.
"Kami yakin penyidik kerja profesional dan kami menyerahkan sepenuhnya kepada Polres Batu,"pungkasnya.
Jurnalis : M Sholikin
Editor : Nasrul


Posting Komentar