Polda Jatim Berhasil Bongkar Sindikat Penjualan Satwa Lindung
![]() |
Polda Jatim ungkap kasus penjualan satwa lindung/Istimewa : Arif |
SURABAYA,LINTASDAERAHNEWS.COM - Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Ditreskrimsus Polda Jawa Timur bongkar sindikat penjualan hewan satwa lindung.
Dalam kasus ini polisi menetapkan dua orang tersangka berinisial ZAI dan APP.
Pada awak media lintasdaerahnews.com, Kabid Humas Kombes Pol Dirmanto menjelaskan bahwa Ditreskrimsus Polda Jatim dalam menangani kasus-kasus Konservasi sumber daya alam berlangsung dalam tiga bulan terakhir Juni, Juli dan Agustus 2022.
"Dalam pengungkapan kasus yang dilaksanakan kita menangani 5 LP, kami juga mengamankan tersangka ada 5 orang, 2 diantaranya memiliki status memperdagangkan satwa dilindungi dan 3 orang merupakan yang menguasai satwa dilindungi," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.
Kedua tersangka diamankan setelah terbukti memiliki, memelihara, menyimpan dan memperniagakan atau menjual belikan satwa dilindungi. Tak tanggung-tanggung dari pengungkapan kasus ini, pihak polisi berhasil menyita barang bukti ratusan satwa dilindungi dengan berbagai jenis.
"Terkait BAP yang kita terima, sementara ini jumlah satwa yang kami amankan 304 ekor satwa. Itu masih dalam proses diperdagangkan di dalam negeri dan belum terbukti ada yang sudah diperdagangkan ke luar Indonesia," kata Wadirreskrimsus Polda Jawa Timur AKBP Zulham Efendy, Jumat (26/8/2022) siang.
Zulham menambahkan, untuk melancarkan bisnis jual beli satwa ini, para tersangka ini telah mempersiapkan tempat khusus dan tersembunyi.
"Jadi mereka punya tempat khusus. Kalau kita lihat hewan yang ada di depan kita ini adalah hewan yang langka dan butuh perlakuan khusus," tambahnya.
Alumnus Akpol 2000 itu menyebutkan, para tersangka menjual berbagai jenis satwa itu dengan harga bervariatif. Mulai Rp 500 ribu hingga yang termahal bisa mencapai Rp 20 Juta.
"Kalau kita lihat burung cenderawasih bisa dihargai sampai 20 juta. Karena burung itu langka tidak banyak jumlahnya," tegas dia.
Dijelaskan Zulham, kedua tersangka yang diamankan itu menjual satwa-satwa liar melalui media sosial (medsos). Selain itu, mereka juga tak jarang menjual ke anggota komunitas pecinta satwa-satwa dilindungi.
"Mereka menjual secara online dan ada juga menjual secara komunitas. Memang banyak masyarakat yang memiliki hobi memelihara hewan di depan kita ini. Jadi mereka satu komunitas dan menjual secara online," pungkas Zulham.
Akibatnya, para tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Jurnalis : Arif
Editor : Cak Rul
Posting Komentar