Danramil 15/Winongan Ikuti Rakor Melalui Vidcon Dalam Rangka Evaluasi Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level 3
PASURUAN, LINTASDAERAHNEWS. COM ~ || Pemerintah Kecamatan Winongan ikuti vidcon undangan Bupati Pasuruan sehubungan dengan dilaksanakannya rapat evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Pasuruan yang di ikuti oleh Camat Winongan Abdurochim Efendi, SKM.MM, Danramil Winongan Kapten Czi Slamet Djoko Wahono, AKP. Agus Purnomo, SH.MM, Tim Monitoring Ruang Isolasi Terpadu ( Dinsos Kabupaten Pasuruan ) dan Dr. Tiwi ( Kepala Puskesmas Winongan ), Rabu (2/3/22).
Rapat evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Pasuruan dalam penyampaiannya Anang Saiful Wijaya ( Sekda Kabupaten Pasuruan ) bahwa dengan ditetapkannya Inmendagri Nomer 13 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 di Wilayah Jawa dan Bali, sesuai dengan hasil Assesmen Kementerian Kesehatan, Kabupaten Pasuruan melaksanakan PPKM Level 3 dan ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan Nomor 100/30/Covid-19/III/2022 Tentang PPKM Level 3 di Kabupaten Pasuruan serta dari hasil Zonasi PPKM ditingkat RT se Kabupaten Pasuruan meliputi 24 Kecamatan, Kelurahan yang masih ada temuan di kriteria Zonasi kuning."ungkap Anang.
Melalui Vidcon, Dandim 0819/Pasuruan Letkol Inf Nyarman M.Tr (Han) dalam kesempatannya menyampaikan bahwa Pelaksanaan PPKM ditingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko - Posko di setiap tingkatan serta dilakukan Operasi Protokol kesehatan serta harmonisasi pelaksanaan tugas Camat, Kapolsek dan Danramil dalam rangka Persiapan Pilkades Serentak," himbau Dandim.
Adapun Kapolres Kota AKBP. Raden Muhammad Jauhari, SH.Sik.Msi Mengatakan Satgas ditingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan agar turut serta memberikan pemahaman kepada pasien Konfirmasi aktif Covid-19 dan memaksimalkan penggunaan isolasi terpusat di tingkat Kecamatan untuk penanganan kasus ringan dan orang tanpa gejala serta Satgas tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan agar melarang setiap bentuk kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan,"tutur Kapolresta Pasuruan. (Yzd)
Posting Komentar