BB Senilai Ratusan Juta Rupiah, Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Tulungagung
Foto : Kajari Tulungagung Mujiarto, S.H., M.H., (Dua dari kanan) saat memusnahkan barang bukti di halaman kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung, Rabu (2/3). |
TULUNGAGUNG, LINTASDAERAHNEWS.COM - Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, Mujiarto, S.H., M.H., menyebut barang bukti (BB) yang dimusnahkan bernilai ratusan juta rupiah. Perkara dari tindak pidana tentang pangan dan tentang perlindungan konsumen paling mendominasi.
Hal ini, diungkapkan dihadapan insan media usai memusnahkan BB dari 50 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap bertempat di halaman Kejaksaan Negeri Tulungagung, Rabu (2/3) Pagi.
“Hari ini kita musnahkan barang bukti dari 50 perkara yang sudah inkracht, kalau ditaksir senilai kurang lebih 400-500 juta rupiah,” kata Mujiarto melalui keterangan resminya.
“BB yang dimusnahkan merupakan perkara tahun 2021 dan putusnya pada tahun 2022,” imbuhnya.
Putra daerah asli Tulungagung ini menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil rampasan dari putusan perkara tindak pidana umum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Adapun dari 50 perkara yang sudah inkracht itu diantaranya dari perkara Narkotika golongan 1 jenis sabu dan ganja, perkara tindak pidana kesehatan pil double L, tindak pidana kesehatan, dan tindak pidana tentang pangan dan tentang perlindungan konsumen berupa minum-minuman keras.
"Yang kita musnahkan ini merupakan hasil rampasan dari perkara yang sudah putus pada tahun 2022, sedangkan yang belum memiliki kekuatan hukum tetap untuk BB masih belum,” tambahnya.
Lebih lanjut Mantan Kajari Maluku Tenggara Barat menjelaskan, barang bukti yang hari ini dimusnahkan bernilai ratusan juta rupiah. Menurutnya, paling banyak didominasi perkara tindak pidana tentang pangan dan tentang perlindungan konsumen diantaranya seperti minuman keras jenis arak Bali dan bir.
Di samping barang bukti yang dimusnahkan, ke depan Kejari Tulungagung juga akan melelang terkait barang bukti yang lainnya seperti jenis sepeda motor maupun mobil.
“Sabar dulu rekan media, untuk proses lelang masih menunggu penyelesaian,” terangnya.
“Kita lakukan lelang sebagai upaya menghindari menumpuknya barang bukti dari hasil rampasan tersebut,” sambungnya.
Barang bukti dari 50 perkara itu, lebih dalam Mujiarto memaparkan, merupakan hasil dari putusan tindak pidana umum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap yaitu, Pertama, tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 22 perkara dengan total berat 192,521 gram.
Kedua, tindak pidana kesehatan berupa pil dobel L sebanyak 15 perkara dengan jumlah 46.080 butir.
Ketiga, tindak pidana narkotika jenis ganja sebanyak 2 poket yang di labkan 0.661 gram sisa lab 0.395 gram dan 0.634 gram sisa lab 0.382 gram, sehingga total 0.777 gram.
Keempat, tindak pidana kesehatan diantaranya seperti Jamu Brastomolo, Buah merah, Cobra, Gatal-gatal, King cobra Long Stamina, Montalin, Asam Urat, Okura, Pegal Linu, Purba salam, Shen Ling Asam Urat, Spider, Tanduk Rusa, Tawon Liar Kapsul, Urat Badak Kapsul, Urat kuda Kapsul, Urat kuda serbuk, Urat Madu, Xian Ling sebanyak 1.449 kotak. Gatal-gatal, Linu Tik, pi Kang Shuang, Pil Anti sakit gigi sebanyak = 188 Renteng, King cobra, Pak’e Tole sebanyak = 11 pak, Pegel Linu, Tawon Kloneng sebanyak = 684 Botol.
Dan terakhir kelima, tindak pidana tentang pangan dan tentang perlindungan konsumen berupa diantaranya berupa arak bali sebanyak 967 botol, sedangkan Bir bintang, Bir Hitam Guiness, Bir Anker sebanyak 986 botol.
Jurnalis : Imam Pamuji
Editor. : Hariono
Posting Komentar