Petugas Gabungan TNI Polri, Pemerintah dan Satpol PP Gelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Pasar Gringging
KEDIRI,LINTASDAERAHNEWS.COM - Petugas Gabungan TNI, Polri,Pemerintah dan Satpol PP, menggelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di sejumlah jalan dan Pasar Gringging di Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri. Senin (7/6/2021).
Operasi tersebut dilaksanakan dalam rangka mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dalam razia itu, para petugas menghentikan warga yang beraktivitas tidak mengenakan masker.
Para pelanggar langsung didata dan dijatuhi sanksi dari mulai kerja sosial menyapu jalan hingga sanksi berat berupa push up dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Sedikitnya ada puluhan warga yang terjaring dalam operasi yustisi
Dandim 0809/Kediri Letkol Inf Rully Eko Suryawan S. Sos melalui Danramil 0809/05 Grogol Kapten Chb Tommy Wibisono mengatakan, sanksi denda diberikan karena saat ini Kabupaten Kediri telah menerapkan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Menurutnya, warga yang terjaring operasi yustisi didenda Rp 100 ribu.
"Penerapan sanksi berat ini dilaksanakan berdasarkan Pergub Jatim, dan Perbup Kediri,Warga yang kedapatan melanggar langsung disidang," kata Kapten Chb Tommy Wibisono.
Danramil 0809/05 Grogol juga mengakui, masih ada warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan sehingga terpaksa dijatuhi sanksi tersebut. Nantinya, sanksi denda yang dibayarkan masyarakat akan dimasukkan ke dalam kas daerah.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan untuk membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Di antaranya, memakai masker saat keluar rumah, mencuci tangan secara berkala, menjaga jarak dengan orang sekitar, dan menghindari kerumunan,"pungkasnya. (har)
Posting Komentar