Puluhan Pelanggar Prokes Melintas di Jalan Raya Kandangan Terjaring Operasi Petugas

KEDIRI,LINTASDAERAHNEWS.COM - Aparat Gabungan dari Koramil 0809/15 Kandangan Kodim Kediri bersama dengan Kepolisian dan Satpol PP Kabupaten Kediri menggelar operasi Yustisi Penegakan dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan yang dilakukan di Jalan Raya tepatnya di depan Kantor Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri. Jum'at siang (20/11/2020)
Dalam hal ini, puluhan pengendara yang melintas terpaksa diberhentikan oleh petugas lantaran kedapatan melanggar protokol kesehatan rata rata tidak memakai masker.
Lantaran melanggar protokol kesehatan, maka petugas gabungan memberikan sanksi tilang kepada warga berupa bayar denda, bayar masker, sanksi teguran baik secara tertulis maupun lisan dan sanksi sosial.
Danramil 0809/15 Kandangan Kodim Kediri Kapten Chb Mulyono ketika dikonfirmasi Lintasdaerahnews.com membenarkan atas Kegiatan tersebut. "Bahwa Operasi Yustisi yang dilaksanakan di wilayah binaan nya ini bertujuan untuk pendisiplinan protokol kesehatan kepada warga masyarakat, guna mencegah dan memutus rantai penyebaran virus Covid-19
Kegiatan operasi Yustisi ini dilaksanakan sesuai dengan Intruksi Presiden (Inpres), PerGub dan PerBub Tahun 2020 guna penanaganan dan pengendalian Covid-19. Maka warga yang melanggar protokol kesehatan diantaranya tidak memakai masker saat beraktifitas diluar rumah langsung di beri sanksi,"terang Kapten Chb Mulyono, Jum'at (20/11/2020).
Lebih lanjut Danramil 0809/15 Kandangan menjelaskan, "Minimnya kesadaran masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan masih terpantau banyak , hal itu dapat diketahui ada sekitar 154 pelanggar terjaring dalam operasi yang kami laksanakan pada hari ini, "Jelasnya.
Dari 154 pelanggar yang diberikan sanksi ini terdiri dari bayar denda di Bank Jatim sebanyak 6 orang, bayar masker ada 14 orang, teguran tertulis /pernyataan 1 orang, sanksi sosial berupa hukuman di tempat 1 orang, dan teguran lisan serta himbauan sebanyak 124 orang,"pungkasnya. (Hariono)
Posting Komentar