Kuasa Hukum Korban Dugaan Penipuan dan Penggelapan Berkedok Arisan - Investasi Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka
KEDIRI,LINTASDAERAHNEWS.COM – Kuasa hukum korban dugaan penipuan dan penggelapan berkedok arisan serta investasi, Suwandi SH, mendesak Polres Kediri segera menuntaskan penanganan perkara yang menjerat perempuan berinisial YM.
Desakan itu disampaikan setelah penyidik resmi meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Menurut Suwandi, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Satreskrim Polres Kediri yang menyatakan perkara telah naik ke tahap penyidikan.
Selain itu, kliennya, Titik Hariyani, juga kembali dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan tambahan.
"Kami sudah menerima SP2HP dari penyidik. Artinya laporan yang kami ajukan telah naik ke tahap penyidikan dan klien kami juga sudah menjalani pemeriksaan tambahan untuk melengkapi proses tersebut," kata Suwandi, Sabtu (11/7/2026) kepada redaksi.
Ia mengapresiasi langkah penyidik yang dinilai responsif menangani laporan para korban. Namun, menurutnya, peningkatan status perkara harus diikuti dengan percepatan proses penyidikan agar para korban segera memperoleh kepastian hukum.
"Kami berharap penyidik segera melakukan gelar perkara lanjutan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan sehingga penanganan perkara ini memiliki kepastian hukum yang jelas," ujarnya.
Suwandi mengatakan banyak korban yang hingga kini masih menunggu perkembangan penanganan perkara. Karena itu, ia berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tidak berlarut-larut.
"Korban bukan hanya satu atau dua orang. Banyak masyarakat yang menunggu kejelasan perkara ini. Karena itu kami berharap prosesnya dilakukan secara cepat dan akuntabel," katanya.
Selain mendampingi para korban dalam proses pidana terhadap YM, Suwandi mengungkapkan pihaknya juga telah melaporkan suami YM ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Kediri.
Menurut dia, laporan tersebut dimaksudkan agar dilakukan pemeriksaan sesuai mekanisme internal kepolisian.
"Kami meminta Propam mengawal perkara ini secara terbuka. Informasi yang kami terima, proses terhadap yang bersangkutan masih berjalan di Propam," ujarnya.
Suwandi menegaskan, apabila penanganan laporan di Propam tidak menunjukkan perkembangan, pihaknya akan mempertimbangkan membawa pengaduan tersebut ke Divisi Propam Mabes Polri.
"Itu merupakan hak hukum kami sebagai kuasa korban. Harapan kami tentu proses di Polres Kediri maupun Propam berjalan sampai tuntas sehingga tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat," katanya.
Berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 2 Juli 2026, Satreskrim Polres Kediri telah memulai penyidikan atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilaporkan pada 27 Juni 2026.
Dalam SP2HP yang diterima pelapor juga disebutkan penyidik telah melakukan gelar perkara dan meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan serta akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi.
Hingga berita ini ditulis, Polres Kediri belum menyampaikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyidikan lebih lanjut, termasuk terkait penetapan tersangka maupun hasil pemeriksaan terhadap suami YM di lingkungan Propam.(Red)


Posting Komentar