Polri
Diduga Rampas Motor, 2 Warga Secang Diamankan Polresta Magelang
MAGELANG, LINTASDAERAHNEWS.COM - Dua warga Secang, Kabupaten Magelang berinisial AKN (23) dan AKS (28), diamankan polisi dari Satreskrim Polresta Magelang, Polda Jawa Tengah.
Wakapolresta Magelang, AKBP Roman Smaradhana Elhaj didampingi Kasat Reskrim Kompol Rifeld Constantine Baba dan Kapolsek Secang AKP Sutarman mengatakan kedua warga Secang yang diamankan karena diduga melakukan pencurian sepeda motor dengan kekerasan di Jembatan Trinil Progo Secang.
Menurut Wakapolresta, pada Sabtu, 25 November 2023 sekira pukul 22.00 WIB, di pinggir Jembatan Trinil Progo, Dusun Purwoslote, Desa Ngadirojo Kecamatan Secang sepeda motor pelapor dirampas oleh AKN (23) dan AKS (28). Namun sebelum peristiwa terjadi, kedua terduga pelaku sempat bertemu korban di wilayah Muntilan, Kabupaten Magelang.
"Dalam pertemuan mereka, korban diajak keliling hingga sampai di TKP tersebut sepeda motor pelapor dirampas. Pelapor juga didorong dan dipukul oleh salah satu pelaku di bagian mulut hingga terjatuh,” terang AKBP Roman.
Terkait peristiwa ini, pelapor mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat, warna merah putih, tahun 2017, Nopol : AA 4739 RG yang ditaksir senilai Rp 10.000.000,-.
"Korban juga mengalami rasa sakit di bagian bibir," sebut AKBP Roman.
Diuraikan oleh AKBP Roman, peristiwa yang dialami korban dilaporkan ke pihak Polsek Secang. Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim di-back up Unit Resmob Polresta Magelang melaksanakan serangkaian penyelidikan di wilayah Secang dan Muntilan.
Alhasil, Jumat, 12 Januari 2024 Pukul 02.00 WIB Gabungan Unit Resmob Polresta Magelang bersama Unit Reskrim Polsek Secang, berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. Petugas juga mengamankan barang bukti sepeda motor Beat Merah Putih milik korban bernama Sri Rejaki (48) warga Kecamatan Muntilan.
Untuk diketahui, kedua pelaku dengan korban, saling mengenal melalui media sosial (medsos) FB dan WhatsApp.
Pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 2 KUHPidana dan diancam pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Wakapolresta Magelang mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terkena rayuan dari orang yang baru dikenal melalui medsos. Karena bisa saja rayuan itu mengarah kepada tindak kejahatan.
(Mi)
Via
Polri
Posting Komentar