Ketua IWO Indonesia Malang Raya Laporkan Staf PT.Lesaffre Sari Nusa Terkait Pelecehan Wartawan
MALANG, LINTASDAERAHNEWS.COM - Ketua IWO Indonesia Malang Raya, Yuni Ektanta melaporkan Nur Hayati Staf PT.Lesaffre Sari Nusa terkait pelecahan Wartawan ke Polres Malang pada Senin (05/06/2023).
Menurut Ketua IWO Indonesia Malang Raya tersebut, pelaporan ke pihak berwajib dikarenakan terlapor sangat mencederai nilai - nilai kejurnalistikan sehingga nantinya tidak akan lagi ada kejadian serupa di lain hari.
"Pada sore hari ini Ikatan Wartawan Online Indonesia Malang Raya secara resmi melaporkan PT.Lesaffre Safi Nusa yang beralamat di Bulupayung ,Desa Krebet Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang, Yang pada saat itu temen-temen dari wartawan yang tergabung dari organisasi IWO Indonesia melakukan peliputan , namun pada saat itu teman-temen merasa dirugikan dalam hal ini perkataan salah satu staf perusahaan tersebut "terang Yuni
Menurut Ketua IWO Indonesia tersebut mengatakan bahwa ,"Dengan kejadian ini Kami selaku Ketua Iwo Indonesia Malang Raya secara resmi melaporkan ke Polres Malang dalam hal ini ada beberapa saksi yang diperiksa dan kami juga di dampingi oleh Advokat Yeyesta Ndaru Abadi.
Sementara itu Advokat IWO Indonesia,Yeyesta Ndaru Abadi juga menyampaikan bahwa menurut kacamata organisasi profesi merupakan sebuah pelecehan terhadap profesi jurnalis sedangkan profesi jurnalis sudah mempunyai perlindungan hukum melalui undang-undang Pers yang sudah ditetapkan pemerintah sebagaimana undang-undang nomor 40 tahun 1999.
"Bahwa insan pers dalam melaksanakan tugasnya diberikan kebebasan untuk kemerdekaan meliput tentang gagasan dan informasi makanya dengan adanya pelecehan ini kami setelah berkoordinasi dengan ketua maupun struktural yang diatasnya memang harus dilaporkan mengingat profesi jurnalis sangat di butuhkan proses berdemokrasi di negara ini"jelas Yesta.
Dalam dasar pelaporan tersebut tuntutannya Undang -Undang Pers Pasal 18 ayat 1 tentang pelecehan profesi ataupun menghalang-halangi tugas jurnalis dengan ancaman maksimal dua tahun atau denda 500 juta. ( M.sol)
Posting Komentar