24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Siber
Lintas Daerah News
Buy template blogger

Mega Menu

  • Hot News
  • Daerah
    • All
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Nasional
  • Advetorial
  • LDN TV
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • Polri
    • Pemerintahan
    • Seni Budaya
    • Pendidikan
Lintas Daerah News
Telusuri
Beranda Berita Kriminal beritahariini hukum Petani Asal Jombang di Penjara Diduga Jadi Korban Kriminalisasi, Petani Asal Jombang Dituntut JPU 1 Tahun Enam Bulan Penjara
Berita Kriminal beritahariini hukum Petani Asal Jombang di Penjara

Diduga Jadi Korban Kriminalisasi, Petani Asal Jombang Dituntut JPU 1 Tahun Enam Bulan Penjara

Lintas Daerah News
Lintas Daerah News
16 Mei, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Hamin (69) Petani Asal Jombang di Tuntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara Oleh JPU Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Senin (15//4/2023) Foto : Istimewa.


KEDIRI, LINTASDAERAHNEWS. COM - Sidang lanjutan terkait dugaan Kasus kriminalisasi Petani asal Jombang yang di sidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dengan Pasal 378 tentang penipuan terkait dengan laporan klaim pemilik dan penyewa digelar pada hari Senin (15/5/2023) siang.


Iskandar SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) didepan Hakim melampirkan bukti  fotocopy Letter C no K26 atas nama M Nahrowi,surat pernyataan,fotocopy surat berlambang Garuda dan salinan putusan dari Mahkamah Agung. 


"Menuntut terdakwa pidana 1 Tahun enam bulan dipotong masa tahanan karena terbukti dengan sah melakukan tindakan pidana penipuan dan ditahan sampai dengan selesai perkaranya" Ucapnya saat diwawancarai awak media.


Pengacara dari pihak hakim terkait dengan tuntutan dari JPU, Suryo mengatakan akan mengkaji lebih dalam terkait tuntutan  tersebut. sebab menurutnya tidak saksi yang memberatkan terdakwa, melainkan bukti - bukti dari jaksa tersebut bertentangan dengan  fakta, sebab disisi lain jika dikatakan itu adalah membeli tapi juga belum ada eksekusi,”terangnya.


"Sementara dari keterangan Kepala Desa pun terkait syarat jual beli dari Kelurahan tidak mengeluarkan, lha ini kenapa kok bisa menjadi Sertifikat,ini yang menjadi rancu dan perlu dikaji lebih dalam,toh jika merujuk dari surat Putusan no 31 itu dimenangkan oleh keluarga M.Nahrowi yang dimana terdakwa Hamim adalah anaknya"tegasnya.


"Padahal jika yang disangkakan adalah terkait sewa menyewa yang 40 juta nya kan sudah dimediasi dan disepakati dikembalikan,tapi dari kronologis fakta sidang malah yang difokuskan adalah terkait klaim sertifikat yang notabene adalah perdatanya dulu baru unsur pidananya" pungkasnya.


Sidang akan dilanjutkan kembali pada hari rabu dengan bacaan Pledoi dan sekaligus Putusan dari Hakim. (Red)

Via Berita Kriminal
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Ads Single Post 4

Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

Berita Terbaru

Babinsa Hadiri Undangan Pernikahan Warga, Pererat Silaturahmi di Desa Belantih

Lintas Daerah News- 18.41 0
Babinsa Hadiri Undangan Pernikahan Warga, Pererat Silaturahmi di Desa Belantih
Bangli, Lintasdaerahnews. com ~ ||Babinsa Desa Belantih, Koramil 1626-04/Kintamani, Serka I Made Sukanadi menghadiri undangan pernikahan salah satu…

Umroh dan Haji Multazam Al Hadi Tour & Travel Pare Kediri

Umroh dan Haji Multazam Al Hadi Tour & Travel Pare Kediri

Sari Laut Kang Karim

Sari Laut Kang Karim

Populer Minggu Ini

Pelaku Judi Togel Di Amankan Unit Reskrim Polsek Asemrowo

Pelaku Judi Togel Di Amankan Unit Reskrim Polsek Asemrowo

18.24
Ironis, Bendera Merah Putih Kusam dan Robek Masih Berkibar di Pemukiman Desa Winongan Lor

Ironis, Bendera Merah Putih Kusam dan Robek Masih Berkibar di Pemukiman Desa Winongan Lor

11.22
Petasan Membawa Petaka, Tiga Pemuda Warga Desa Krecek Kritis dan di Larikan Ke Rumah Sakit

Petasan Membawa Petaka, Tiga Pemuda Warga Desa Krecek Kritis dan di Larikan Ke Rumah Sakit

02.33

Recent Comments

Populer Minggu ini

Pelaku Judi Togel Di Amankan Unit Reskrim Polsek Asemrowo

Pelaku Judi Togel Di Amankan Unit Reskrim Polsek Asemrowo

18.24
Ironis, Bendera Merah Putih Kusam dan Robek Masih Berkibar di Pemukiman Desa Winongan Lor

Ironis, Bendera Merah Putih Kusam dan Robek Masih Berkibar di Pemukiman Desa Winongan Lor

11.22
Petasan Membawa Petaka, Tiga Pemuda Warga Desa Krecek Kritis dan di Larikan Ke Rumah Sakit

Petasan Membawa Petaka, Tiga Pemuda Warga Desa Krecek Kritis dan di Larikan Ke Rumah Sakit

02.33

Berita Jawa Timur

Dua Warga, Kediri Dan Magetan Akan Menempuh Jalur Pengadilan Dan Menuntut Indosat

Dua Warga, Kediri Dan Magetan Akan Menempuh Jalur Pengadilan Dan Menuntut Indosat

22.46
Indahnya Kebersama ,Kodim 0809 Kediri Bersama Gudang Garam Merevitalisasi Sarana Air Bersih Di Kawasan Lereng Gunung Kelud

Indahnya Kebersama ,Kodim 0809 Kediri Bersama Gudang Garam Merevitalisasi Sarana Air Bersih Di Kawasan Lereng Gunung Kelud

05.36
Peduli Terhadap Sesama, Anggota Koramil 0809/21 Puncu Ikut Donor Darah

Peduli Terhadap Sesama, Anggota Koramil 0809/21 Puncu Ikut Donor Darah

23.22
Lintas Daerah News

Tentang Kami

Lintas Daerah News adalah media online yang didirikan di Kediri Jawa Timur Fokus untuk menyajikan sebuah informasi seputar kabar desa, kabar sejarah, kabar budaya, kabar peristiwa, hukum, politik, kriminal, pemerintahan ,relegius dan kabar nusantara di bawah naungan PT. LINTAS DAERAH GROUP dan menjadi wadah media informasi untuk Kebutuhan masyarakat. Cerdas, Demokratis, dan Inovatif.

Contact us: lintasdaerahnews@gmail.com

Follow Us

@2023 Lintas Daerah News.com | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Siber
  • Index