Warga Masyarakat Desa Jogomulyan Tirtoyudo Pertanyakan Hak Atas Sertifikat Tanah Yang Tak Kunjung Usai Setelah Mediasi
MALANG,LINTASDAERAHNEWS.COM - Warga masyarakat Desa Jogomulyan Tirtoyudo Kabupaten Malang tunggu kepastian dan tidak lanjut Kepala Desa agar secepatnya memenuhi hak warga setelah beberapa bulan yang lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Malang agar tidak berlarut-larut menunggu kepastian.
Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan,"mulai dari pelaporan dan Mediasi sampai sekarang ini belum ada tindak lanjutnya, sepertinya hanya jalan ditempat saja,"terang warga.
"Kami warga masyarakat yang sudah melaporkan dan menempuh jalur hukum sesuai undang-undang yang berlaku dengan melaporkan pemerintah Desa kepada pihak yang berwajib dan instansi terkait khusus kementrian Agraria (BPN) Provinsi maupun BPN Daerah Kabupaten Malang juga belum ada realisasinya," kata warga
Imbuhnya"warga masyarakat Desa Jogomulyan Tirtoyudo Kabupaten Malang yang merupakan warga pinggiran sangat berharap kepada yang terhormat bapak Presiden Jokowi untuk merespon keluhan kami. Penderitaan yang kami alami bertahun tahun,Kami kesal dan kecewa karena pembayaran kompensasi juga sudah lunas tapi kenapa belum dikeluarkan sertifikatnya hingga bertahun-tahun lamanya,"ungkap warga.
Dikonfirmasi awak media pada Selasa (10/01/2023) terkait kelanjutan tuntutan hak warga tersebut,Kepala Desa Jogomulyan,Maderah mengatakan,"Sampai hari sudah ditangani oleh Polres Malang,intinya waktu mediasi dengan polres serta masyarakat kami diberikan waktu yang sangat cepat untuk segera mengambil sertifikat yang ada di PT.Sumber Manggis yang bergerak di bidang pertanian dan perkebunan agar segera di bagikan ke warga,"kata Maderah.
"Sementara ini kami sudah konfirmasi kepada teman-teman panitia, Insyaallah tidak terlalu lama nanti ada jalan keluar untuk mengambil sertifikat atau memenuhi dana kompensasi yang selama ini belum terselesaikan di PT,"terang Maderah.
Dijelaskan bahwa dulu ada MoU dengan pihak PT sampai dengan reformasi tanah dari HGB menjadi SHM ada ganti rugi,akhirnya ada kata sepakat kompensasi diberikan ke PT.
"Kalau masalah kompensasi terus terang saja bukan ke Desa saja tapi juga ke Panitia dan tadi saya juga mengumpulkan rekan-rekan panitia,intinya bagaimana caranya dengan cepat untuk pengambilan sertifikat yang ada di PT.tapi ini bukan nominal uang yang sedikit jadi perlu proses,"jelas Maderah.
"Menurut laporan teman panitia di PT itu kurang lebihnya tinggal 272 sertifikat dan sisinya ada di koperasi Jakarta,"imbuhnya.
Disinggung tuntutan warga soal faktor sampai bertahun-tahun tanpa realisasinya, Maderah mengungkapkan,"Sertifikat pertama itu turun 504 dan turun lagi 500 dengan jumlah 1004 sertifikat baik yang sudah membayar maupun yang belum bayar ternyata dengan berjalannya waktu sampai tiga bulan baru yang diambil 631 sertifikat,setelah itu ditunggu lebih dari tiga bulan ternyata gak diambil juga dan ditarik kembali oleh panitia, sampai hari ini sertifikat yang sudah diterima warga kurang lebih 1128 sertifikat,"terangnya.
"Menurut sekilas keterangan dari teman-teman panitia bahwa sisa sertifikat tersebut dibuat jaminan ke salah satu koperasi untuk membayar kompensasi ke PT dan Desa tidak tau,"kata Maderah.
Sambungnya"Kami masih berupaya untuk menyelesaikan dan mudah-mudahan akhir Januari ini sudah ada yang keluar sertifikat warga Desa Jogo Kamulyan,"pungkas Maderah.
Dan kesepakatan bukti kwitansi dengan stempel Desa tersebut, masyarakat yang sudah membayar nominal sangat fantastis kisaran total kurang lebih 900 juta'an meminta segera menuntaskan dan menyerahkan sertifikat kepada masyarakat.
"Kami masih berupaya untuk menyelesaikan dan mudah-mudahan akhir Januari ini sudah ada yang keluar sertifikat warga Desa Jogo Kamulyan,"pungkas Maderah.(M.sol)


Posting Komentar