Bawaslu Kabupaten Kediri Buka Posko Aduan, Jadikan Tempat Untuk Segala Bentuk Laporan
![]() |
| Sumber foto di ambil dari akun resmi Bawaslu Kabupaten Kediri. |
KEDIRI,LINTASDAERAHNEWS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri membuka posko aduan masyarakat.
Pada posko aduan ini masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran mulai pembentukan hingga pelantikan terhadap Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang direkrut KPU Kabupaten Kediri.
Adapun pemantauan maupun pengawasan di setiap tahapan dan perekrutan mulai dari PPK, PPS, hingga KPPS memang sudah dilakukan Bawaslu Kabupaten Kediri.
Seperti yang saat ini masih berjalan adalah perekrutan panitia pemungutan suara (PPS), Dimana KPU Kabupaten Kediri masih menunggu kunci jawaban dari KPU pusat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, Saidatul Ummah, menyampaikan, dibukanya posko aduan masyarakat ini dilakukan untuk mengakomodir bilamana ada tanggapan bagi PPK, PPS, dan KPPS.
Pihaknya, juga masih memantau proses tahapan perekrutan yakni PPS yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kediri.
"Tanggapannya bisa berupa keluh kesah, pro kontra, maupun lainnya. Itu pun akan tetap kami terima," katanya, Selasa (10/1/2023).
Menurut Saidatul, mereka yang memberikan aduan atau tanggapan bisa dari masyarakat umum maupun pendaftar sehingga oleh bawaslu nanti akan ditindaklanjuti secara langsung.
Dalam hal ini, mereka tidak perlu bingung karena bisa melaporkan baik lewat online maupun datang langsung ke Kantor Bawaslu.
"Kami buka seluas-luasnya agar masyarakat bisa mudah ketika melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu," ungkapnya.
Lebih lanjut, dia berpesan kepada masyarakat agar tidak takut untuk melapor ke Bawaslu apabila ada dugaan pelanggaran
Hal ini merupakan sesuatu yang serius untuk melakukan pengawasan tahapan Pemilu yang dilakukan oleh KPU.
"Yang pasti kami berkomitmen menciptakan tahapan Pemilu dengan transparan dan akuntabel," tutur Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri. (Nasrul)



Posting Komentar