KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri Musnahkan BMN, Nominalnya Setara Dengan Rp. 4 M
![]() |
| Persiapan pemusnahan BMN di halaman kantor lama Bea Cukai Kediri/Istimewa : Nasrul. |
KOTA KEDIRI,LINTASDAERAHNEWS.COM - Bea Cukai Kota Kediri melakukan pemusnahan sejumlah barang milik negara (BMN) dengan cara dibakar, yang dilakukan di halaman kantor lama Bea Cukai kecamatan Kota Kota Kediri, Selasa (22/11/2022).
Barang-barang tersebut berupa rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras yang tidak memenuhi peraturan perundangan di bidang cukai.
M Sunaryo selaku Kepala kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe madya Cukai Kediri mengatakan jika semua ini adalah berkat bantuan kerjasama dari rekan-rekan kerja antar Pemerintah Daerah.
"Pelaksanaan Kegiatan pemusnahan BMN ini terlaksana berkat kerja sama antar Bea Cukai dengan seluruh stakeholder Pemerintah Daerah, antara lain Kepolisian Resort Kabupaten Kota Kediri, TNI Kodim 0809/ Kediri, Satpol PP Kediri dan Jombang, Kejari Kabupaten/Kota Kediri Nganjuk Jombang,"ucapnya dihadapan stakeholder.
Ini kata dia adalah sebagai bentuk keseriusan Bea Cukai Kediri dalam menjalankan tugas dan fungsi Bea dan Cukai sebagai Community Protector.
"Tujuan dari kegiatan pemusnahan Barang Kena Cukai ilegal adalah mengamankan penerimaan negara, mengendalikan konsumsinya, dan menciptakan iklim usaha atau kompetisi usaha Barang Kena Cukai yang sehat,"ungkapnya.
Berdasarkan dari hasil surat bukti penindakan (SBP) dari Bulan Januari hingga Oktober 2022, tercatat sebanyak total nilai barang mencapai Rp. 8.561.173.630,00 telah diamankan dengan rincian :
# Penindakan terhadap hasil tembakau ilegal sebanyak 83 SBP, total barang sebanyak 19.776.380 batang
# Penindakan terhadap MMEA ilegal sebanyak 25 SBP, total barang sebanyak 316,8 liter
# Penindakan terhadap NPP sebanyak 3 SBP
Total kerugian Negara sebesar Rp. 22.930.650.720,00.
Di Tahun 2022, terdapat 5 kasus yang sempat naik ke level penyidikan dengan rincian :
# 2 Kasus sudah mendapat putusan pengadilan
# 1 Kasus dalam tahap persidangan
# 1 Kasus pelimpahan ke Kejaksaan
# 1 Kasus dalam proses penyidikan.
Sedangkan untuk barang hasil penindakan (BHP) yang dilakukan pemusnahan hari ini adalah BHP dari penindakan Tahun 2021/2022 sebanyak 87 SBL dengan rincian :
# Rokok (SKT dan Iris) tanpa pita cukai sejumlah 7.527.877 batang
# Tembakau Iris (TIS) tanpa pita cukai seberat 2.000 gram
# Liquid Vape (REL) tanpa pita cukai sebanyak 925 ml
# Minuman Mengandung Etik Alkohol (MMEA) sebanyak 339 liter.
"Secara keseluruhan, total nilai barang mencapai Rp.8.561.173.630,00 dan potensi kerugian yang ditanggung oleh Negara mencapai Rp.4.544.283825,00,"jelas Sunaryo saat ditemui Wartawan.
"Saya atas nama kantor bea cukai mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran yang berada diwilayah kami, semoga kedepannya saya harap bisa lebih mengurangi angka keilegalan yang berada di Indonesia karena jikalau angka keilegalan malah naik Negara akan merugi,"pungkas Sunaryo. (Nasrul)




Posting Komentar