Kejari Batu Kembali Selamatkan Kerugian Keuangan Negara
BATU,LINTASDAERAHNEWS.COM - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu kembali melaksanakan pemulihan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pemungutan Pajak Daerah.
Hal ini dibuktikan dengan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan atau pajak bumi dan bangunan (PBB) pada badan keuangan Daerah Kota Batu tahun 2020, Kamis (20/10/2022).
Jumlah kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan dan langsung disetor ke rekening titipan kejaksaan Negeri Batu pada hari senilai Rp.76.808.500,- (tujuh puluh enam juta delapan ratus delapan ribu lima ratus rupiah) yang berasal dari 2 orang wajib pajak.
"Jika ditotal keseluruhan dengan pengembalian kerugian keuangan Negara yang diselamatkan oleh Kejaksaan Negeri Batu pada Selasa (27/09) hingga (05/10) yakni senilai Rp. 958.771.400,- (Sembilan ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus rupiah),"ucap Kepala Kejari Kota Batu.
Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara dari BPKP perwakilan Propinsi Jawa Timur pada Kamis (25/08) yang pokoknya menyatakan telah terjadi kerugian keuangan Negara sejumlah Rp.1.084.311.510,- (satu milyar delapan puluh empat juta tiga ratus sebelas ribu limaratus sepuluh rupiah).
Berasal dari selisih pembayaran PBB dan BPHTB yang terjadi akibat perbuatan penurunan NJOP secara melawan Hukum yang dilakukan secara bersama-sama oleh tersangka AFR dan tersangka J.
"Dalam kesempatan hari ini kami melaksanakan upaya pemulihan KN tersebut dengan memanggil dan meminta pembayaran atas selisih BPHTB dan atau PBB dari para wajib pajak sesuai dengan data yang kami peroleh dalam tahap penyidikan,"terang Rujito.
Proses penanganan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemungutan pajak Daerah berupa bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) atau Pajak bumi dan bangunan (PBB) pada badan keuangan Daerah Kota Batu tahun 2020 sudah sampai tahap Pra-penuntutan dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya untuk dapat segera disidangkan.
Dalam hal ini penanganan tindak pidana korupsi tidak hanya diperlukan kerja keras, tapi lebih diperlukan kerja cerdas, yang mana tidak hanya melakukan pemidanaan, tetapi juga harus melakukan pemulihan Kerugian Keuangan Negara.
"Sebagaimana dalam penyidikan perkara ini, tim penyidk bidang pidsus bertujuan untuk ada perubahan di BAPENDA Kota Batu agar tidak terjadi lagi Penyalahgunaan dalam pungutan Pajak BPHTB dan PBB serta pungutan Pajak lainnya dan juga untuk peningkatan PAD (pendapatan asli daerah) Kota Batu seperti Slogan Tindak Pidana Khusus yakni PIDSUS CERDAS, PASTI BISA. PIDSUS BANGKIT, BERSAMA MELANGKAH LEBIH KUAT,"tutup Agus Rujito, S.H., M.H kepala Kejari Kota Batu.
Jurnalis : M Solikin
Editor : Nasrul
Posting Komentar