ATR Kota Batu
Kepala Desa Mujiati
Pemkot Batu
Tolak Surat Edaran
Belum Ada Sosialisasi Dan Komunikasi,Kepala Desa Bumiaji Menolak Surat Edaran Kepala BPN/ATR Kota Batu
BATU,LINTASDAERAHNEWS.COM - Terkait Surat Edaran Kepala BPN/ATR Kota Batu. Perihal diwajibkan menyertakan fotokopi legalisir letter C desa sebagai syarat dalam pengajuan pengurusan Hak Konversi di BPN/ATR Kota Batu. Mendapat penolakan dari Kepala Desa Bumiaji Kota Batu. Minggu (16/10/2022).
Surat edaran Kepala BPN/ATR Kota Batu, ter tanggal 30 Agustus 2022 dan bersifat Segera, dengan nomor HP.01.04/407-35.79/VIII/2022, perihal fotokopi legalisir letter C desa sebagai syarat permohonan pengakuan hak/konversi. Mendapat penolakan dari Kepala Desa Bumiaji Kota Batu.
Surat edaran yang berbunyi, "Sehubungan dengan Pelayanan Pertanahan Permohonan Pengakuan Hak/Konversi, sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 tahun 2010, untuk permohonan tersebut diwajibkan melampirkan Fotokopi Legalisir Letter C Desa yang ada di desa/kelurahan (bukan Salinan /Kutipan). Hal tersebut untuk menghindari salah ketik, salah tulis atau merubah sesuai aslinya dalam hal ini untuk menghindari adanya tumpang tindih pemilikan. Demikian untuk menjadi perhatian dan atas kerja samanya diucapkan terima kasih. Tertanda. Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu. Ir. R. Haris Suharto, MM.
Hal ini disampaikan oleh Edy Suyanto Kepala Desa Bumiaji, Kecamatan Bumiaji, kota Batu.
"Seluruh Kepala Desa se-Kota Batu sementara sepakat menolak Surat Edaran Kepala BPN/ATR Kota Batu," ucapnya.
Pernyataan penolakan Kepala Desa Bumiaji ini diucapkan dan diungkapkan langsung oleh sang kepala desa kepada seorang pemohon pengguna layanan/penerima kuasa pengurusan, untuk menggurus pengajuan hak konversi penggukuran tanah di wilayah desa Bumiaji yang juga berprofesi sebagai seorang wartawan tersebut , meminta Fotokopi Letter C Desa, sebagai syarat yang diwajibkan oleh BPN/ATR Kota Batu. Pada saat itu pemohon pengguna layanan ditemui langsung oleh Kepala Desa Edy Suyanto diloket Pelayanan Kantor Desa Bumiaji.
Edy mengatakan, "Saya tidak akan mengeluarkan Fotokopi Letter C Desa, karena letter C itu adalah PUSAKAnya Desa, kalau pihak BPN/ATR Batu memintanya terus Desa pegang apa," ucapnya. Pada saat itu Edy didampingi oleh salah seorang perangkat desa.
Dikonfirmasi langsung, Camat Bumiaji mengatakan akan menyampaikan perihal surat edaran tersebut kepada Bagian Pemerintahan Kota Batu.
"Harusnya BPN/ATR Kota Batu mengajak seluruh Kepala Desa dan Lurah Se-Kota Batu duduk bersama membicarakan perihal aturan tersebut, tidak cukup dengan surat edaran saja, diperlukan sosialisasi. Harusnya dikomunikasikan dua arah agar ada solusinya," jelasnya.
Sementara itu, Ketika ditemui, Bagian Pemerintahan Kota Batu juga belum mengetahui perihal surat edaran tersebut dan mengatakan hal ini bukan urusan kami di bidang pemerintahan. Kami hanya mengurus kelurahan saja, urusan desa itu ada di bagian Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD). Padahal di surat edaran itu ditujukan kepada seluruh Kepala Desa/Lurah.
Rumitnya dan membingungkan dalam pengurusan Hak Konversi di BPN/ATR Kota Batu ini sangatlah merugikan banyak pihak, terutama masyarakat sebagai pengguna layanan.
Perbedaan kepentingan ini harus secepatnya diselesaikan. Dalam hal ini dituntut keprofesionalan serta ketegasan pimpinan dan keterbukaan aparatur dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab melayani masyarakat.
Jurnalis : M Solikin
Editor : Har
Via
ATR Kota Batu
Posting Komentar