Proses Hukum Dihentikan Karena Terdakwa Kasus KDRT Meninggal Dunia
BATU, LINTASDAERAHNEWS.COM – Terdakwa Suyanto (52) telah meninggal dunia pada hari sabtu (3/9/2022) Pukul 08.00 WIB, yang beralamat di Gondorejo Rt.03 Rw.13, Desa Oro-oro Ombo Kecamatan Batu, Kota Batu.
Semasa hidupnya, Almarhum Suyanto didakwa melanggar Kesatu Primair Pasal 44 Ayat (3) UU RI No.23 Th 2004 Tentang PKDRT Subsidair Pasal 44 Ayat (2) UU RI No.23 Th 2004 Tentang PKDRT Atau Kedua Primair Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP.
Bahwa dalam perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Batu menerbitkan surat Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu untuk penyelesaian Perkara Tindak Pidana (P-16A) nomor : Print 1044 /M.5.44/Euh.2/11/2021 tanggal 09 November 2021 yaitu Maharani Indrianingtyas, SH dan Dita Rahmawati, SH.
Bahwa riwayat penanganan perkara terdakwa adalah sebagai berikut : 1. Terdakwa telah diputus bersalah oleh PN Malang berdasarkan putusan No.561/Pid.Sus/2021/PN.Mlg tanggal 05 April 2021, atas putusan tersebut terdakwa dan JPU mengajukan upaya hukum banding, 2. Putusan PT Surabaya No:437/Pid.Sus/2022/PT.SBY tanggal 09 Juni 2022, dimana selanjutnya Terdakwa maupun JPU sama-sama mengajukan upaya hukum Kasasi tanggal 06 Juni 2022; Bahwa yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia berdasarkan surat keterangan kematian No. 474/94/422.310.8/2022 tanggal 03 September 2022 Yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Oro-oro Ombo.
Kasi Intel Kejari Batu Bpk. Edi Sutomo, S.H., M.H menjelaskan bahwa terdakwa sebelumnya telah memiliki riwayat penyakit gagal ginjal dan sempat di rawat di Rumah Sakit selama beberapa hari, hingga keluar dari rumah sakit pada hari Jumat tanggal 2 September 2022 jam 21.00 wib dan selanjutnya dirawat di rumah keponakan terdakwa yakni Bpk. Bawon/ Ibu Sri di Dsn.Dresel, Ds Oro-oro Ombo Kec. Junrejo, Kota batu, hingga akhirnya terdakwa meninggal dunia pada jam 8.00 wib dan dimakamkan pada pukul 12.35 wib di Pemakaman Umum Pohkopek Desa Oro-oro Ombo, Kec. Junrejo, Kota Batu.
Prosesi pemakaman Terdakwa Almarhum Suyanto di hadiri oleh Kepala Seksi Intelijen Bpk. Edi Sutomo, SH., MH, Jaksa Penuntut Umum (P-16A) Ibu Maharani, SH, Bpk. Made Ray Adi Martha, SH (Jaksa Fungsional Bidang Intelijen) dan bpk. RIZAL (Pengawal Tahanan pada Bidang Pidum).
“Dalam kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Batu, memberikan sumbangan Tali Asih bagi keluarga Terdakwa yang ditinggalkan sebagai bentuk simpati dan duka cita yang diserahkan melalui Ibu Maharani, SH kepada pihak keluarga,” ujar Edi.
Berdasarkan ketentuan Pasal 77 KUHP yaitu ‘Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia’, maka Penuntut Umum dalam perkara ini berpendapat terdakwa SUYANTO yang saat ini menjalani proses upaya hukum Kasasi di Mahkamah Agung RI yang didakwa melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam kesatu Primair Pasal 44 Ayat (3) Uuri No.23 Th 2004 Tentang PKDRT Subsidair Pasal 44 Ayat (2) Uuri No.23 Th 2004 Tentang PKDRT Atau Kedua Primair Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP., tidak dapat dilanjutkan penuntutannya.
Jurnalis : M Solikin
Editor. : Hariono
Posting Komentar