24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Siber
Lintas Daerah News
Buy template blogger

Mega Menu

  • Hot News
  • Daerah
    • All
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Nasional
  • Advetorial
  • LDN TV
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • Polri
    • Pemerintahan
    • Seni Budaya
    • Pendidikan
Lintas Daerah News
Telusuri
Beranda #Kemendikbud #Ukuran Bendera #Merah Putih #Indonesia Ukuran Standar Bendera Merah Putih, Ini Ketentuan Sesuai Undang Undangnya
#Kemendikbud #Ukuran Bendera #Merah Putih #Indonesia

Ukuran Standar Bendera Merah Putih, Ini Ketentuan Sesuai Undang Undangnya

Lintas Daerah News
Lintas Daerah News
01 Agu, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
(Foto : Istimewa/Red/Instagram @nasroel_17)


JAKARTA,LINTASDAERAHNEWS.COM - Ukuran bendera merah putih yang benar perlu diketahui oleh masyarakat. Bendera merah putih tentunya memiliki ukuran yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.


Ukuran bendera merah putih berbeda-beda sesuai dengan penggunaan atau di mana bendera merah putih itu akan dipasang. Lantas, berapa ukuran bendera merah putih yang benar sesuai ketentuan perundang-undangan di Indonesia...?


Simak informasi selengkapnya berikut ini.


Pengaturan ukuran bendera merah putih telah ditentukan oleh pemerintah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam undang-undang tersebut memuat tentang pengaturan bendera merah putih termasuk ketentuan ukuran bendera merah putih.


Berdasarkan Pasal 4 disebutkan bahwa ketentuan bendera negara Indonesia atau bendera merah putih adalah berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang. Serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya memiliki ukuran yang sama. Bendera merah putih juga harus dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.


KETENTUAN UKURAN BENDERA MERAH PUTIH SESUAI UU NOMOR 24 TAHUN 2009 ADALAH SEBAGAI BERIKUT:

🇲🇨 1. Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di lapangan Istana Kepresidenan: 200 cm x 300 cm.

🇲🇨 2. Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di lapangan umum: 120 cm x 180 cm.

🇲🇨 3. Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di ruangan 100 cm x 150 cm.

🇲🇨 4. Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden: 36 cm x 45 cm.

🇲🇨 5. Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di mobil pejabat negara: 30 cm x 45 cm.

🇲🇨 6. Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di kendaraan umum: 20 cm x 30 cm.

🇲🇨 7. Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di kapal: 100 cm x 150 cm.

🇲🇨 8. Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di kereta api: 100 cm x 150 cm.

🇲🇨 9. Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di pesawat udara: 30 cm x 45 cm.

🇲🇨 10. Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di meja: 10 cm x 45 cm.


Selain itu, untuk keperluan selain yang telah disebutkan di atas, bendera merah putih yang merepresentasikan Bendera Negara dapat dibuat dari bahan yang berbeda dan dengan ukuran yang berbeda pula.


Tujuan Pengaturan Ukuran Bendera Merah Putih.

Pengaturan ukuran bendera merah putih yang demikian tentunya tidak sembarangan. Tujuan pengaturan ukuran bendera merah putih sesuai ketentuan dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 adalah sebagai berikut :


Untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Untuk menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Untuk menciptakan ketertiban, kepastian, dan standardisasi penggunaan bendera negara atau bendera merah putih.


Ketentuan ukuran bendera merah putih sudah diketahui melalui penjelasan sebelumnya. Selanjutnya mari membahas tentang Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Apa itu Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih?


Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih adalah Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih kini disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta. Dalam sejarahnya, Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih adalah bendera yang dijahit oleh Ibu Fatmawati, istri Presiden Soekarno.


Dilansir dari laman Kemendikbud, bendera tersebut terbuat dari bahan katun halus yang setara dengan jenis primisima untuk batik tulis halus, dengan warna merah putih. Warna asli merah bendera adalah merah serah yaitu merah jernih (bukan merah nyala, bukan merah tua, bukan merah muda, atau merah jambu). Ukuran Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih adalah 200 cm x 300 cm.


Demikian informasi seputar ketentuan ukuran bendera merah putih yang perlu diketahui, Semoga bermanfaat. (Red)

Via #Kemendikbud #Ukuran Bendera #Merah Putih #Indonesia
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Ads Single Post 4

Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

Berita Terbaru

Cepat dan Puas, Pemdes Winongan Lor Berikan Pelayanan Maksimal kepada Warga Dalam Urusan Administrasi

Lintas Daerah News- 09.31 0
Cepat dan Puas, Pemdes Winongan Lor Berikan Pelayanan Maksimal kepada Warga Dalam Urusan Administrasi
PASURUAN, Lintasdaerahnews. com ~ ||Pemerintah Desa (Pemdes) Winongan Lor Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan terus menunjukkan komitmennya dalam…

Umroh dan Haji Multazam Al Hadi Tour & Travel Pare Kediri

Umroh dan Haji Multazam Al Hadi Tour & Travel Pare Kediri

Populer Minggu Ini

Dandim 0809/Kediri Bekali Paskibraka Belajar Disiplin dan Berjiwa Nasionalisme

Dandim 0809/Kediri Bekali Paskibraka Belajar Disiplin dan Berjiwa Nasionalisme

11.02
Terbayar Sudah Rasa Penasaran, Ketua LSM GMBI Kabupaten/Kota Cicipi Menu Kepiting Kombinasi di "Sari Laut Kang Karim"

Terbayar Sudah Rasa Penasaran, Ketua LSM GMBI Kabupaten/Kota Cicipi Menu Kepiting Kombinasi di "Sari Laut Kang Karim"

13.56
Persit Kodim 0819/Pasuruan Rajut Kebersamaan Lewat Gerakan Sehat

Persit Kodim 0819/Pasuruan Rajut Kebersamaan Lewat Gerakan Sehat

14.35

Recent Comments

Populer Minggu ini

Dandim 0809/Kediri Bekali Paskibraka Belajar Disiplin dan Berjiwa Nasionalisme

Dandim 0809/Kediri Bekali Paskibraka Belajar Disiplin dan Berjiwa Nasionalisme

11.02
Terbayar Sudah Rasa Penasaran, Ketua LSM GMBI Kabupaten/Kota Cicipi Menu Kepiting Kombinasi di "Sari Laut Kang Karim"

Terbayar Sudah Rasa Penasaran, Ketua LSM GMBI Kabupaten/Kota Cicipi Menu Kepiting Kombinasi di "Sari Laut Kang Karim"

13.56
Persit Kodim 0819/Pasuruan Rajut Kebersamaan Lewat Gerakan Sehat

Persit Kodim 0819/Pasuruan Rajut Kebersamaan Lewat Gerakan Sehat

14.35

Berita Hot

Dua Warga, Kediri Dan Magetan Akan Menempuh Jalur Pengadilan Dan Menuntut Indosat

Dua Warga, Kediri Dan Magetan Akan Menempuh Jalur Pengadilan Dan Menuntut Indosat

22.46
Indahnya Kebersama ,Kodim 0809 Kediri Bersama Gudang Garam Merevitalisasi Sarana Air Bersih Di Kawasan Lereng Gunung Kelud

Indahnya Kebersama ,Kodim 0809 Kediri Bersama Gudang Garam Merevitalisasi Sarana Air Bersih Di Kawasan Lereng Gunung Kelud

05.36
Peduli Terhadap Sesama, Anggota Koramil 0809/21 Puncu Ikut Donor Darah

Peduli Terhadap Sesama, Anggota Koramil 0809/21 Puncu Ikut Donor Darah

23.22
Lintas Daerah News

Tentang Kami

Lintas Daerah News adalah media online yang didirikan di Kediri Jawa Timur Fokus untuk menyajikan sebuah informasi seputar kabar desa, kabar sejarah, kabar budaya, kabar peristiwa, hukum, politik, kriminal, pemerintahan ,relegius dan kabar nusantara di bawah naungan PT. LINTAS DAERAH GROUP dan menjadi wadah media informasi untuk Kebutuhan masyarakat. Cerdas, Demokratis, dan Inovatif.

Contact us: lintasdaerahnews@gmail.com

Follow Us

@2023 Lintas Daerah News.com | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Siber
  • Index