Satpol PP Kota Malang memaksakan Eksekusi Pedagang kecil Mandiri (PKM), Meski Gugatan belum ada Keputusan Pengadilan
![]() |
Eksekusi Satpol PP kepada Pedagang kecil Mandiri/Istimewa : Agus |
KOTA MALANG,LINTASDAERAHNEWS.COM - Eksekusi Satpol PP kepada Pedagang kecil Mandiri (PKM) di area parkir stadion Gajayana berlangsung tegang, tak pelak adu argumen berlangsung cukup alot dan memanas dimana masing-masing pihak bersikukuh karena mengantongi izin.
Pihak pengelola warung mengantongi surat resmi dari walikota Malang saat itu yakni Susamto, dan surat tersebut telah di perpanjang sesuai prosedur, sedangkan pihak satpol PP berdasarkan surat ketetapan melaksanakan eksekusi untuk kedua warung ini segera di kosongkan pada hari Rabu (6/7/2022) kemarin pukul 15:30 WIB
Heru kasatpol PP kota Malang mengatakan
Penertipan ini Sesuai dengan dasar pengumuman penertipan berdasar peraturan menteri dalam negeri no 54 tahun 2011,Perda Kota Malang no 2 tahun 2012,perwalikota Malang no 16 tahun 2015 " kita melaksanakan tugas sesuai peraturan yang berlaku saat melakukan negosiasi dengan salah satu lawyer pengelola warung PKM
"Monggo di selesaikan sesuai hukum yang berlaku di pengadilan.dan apapun keputusannya kita sepakati bersama" pungkasnya.
Bambang selaku pengelola PKM menyampaikan kepada awak media "Saya ikut aja apa yang di putuskan nanti , kami akan legowo dan iklas kalau di suruh hengkang dari tempat ini cuman mbok kami ini di manusiakan dan di hargai jangan asal nyuruh orang pergi begitu saja minimal ada kompensasinya lah " jelasnya
Bambang melalui kuasa hukumnya Arjo Pranoto SH dari PRANOTO & Co., Law Firm saat di konfirmasi melalui sambungan seluler mengatakan hal yang sama dengan Bambang bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan hak kliennya sampai seadil adilnya
"Kita akan terus perjuangkan hak klien saya kan ini lagi proses gugatan belum ada keputusan kok sudah di suruh pergi kan gak fair mas " terangnya
Selanjutnya
Arjo Pranoto, SH, CPCLE sebagai lawyer yang sudah berpraktek kurang lebih 20 tahun menjelaskan bahwa pihaknya sudah diundang mediasi oleh pihak Setda Kota Malang di Balaikota.
" Jauh - jauh kami datang dari Jakarta ke Malang, demi membela dan memperjuangkan hak hak Klien kami. Namun proses mediasi tersebut terkesan kurang fair dan tidak profesional. Kami juga telah melayangkan beberapa surat yang isinya agar pihak Pemda cq Dispora lebih fleksibel dalam bermusyawarah mengingat keberadaan kami yang cukup jauh yaitu di ibu kota. Musyawarah bisa dilakukan melalui virtual zoom meeting dan banyak cara lain, tetapi pihak Setda cq Dispora tidak mengindahkannya,
Kami sampaikan pula bahwa Klien kami mempunyai hak-hak yang dilindungi oleh hukum in casu hak atas penghidupan yang layak sebagaimana diatur dalam Konstitusi negara kita UUD 1945." jelasnya
Jurnalis : Agus Sutiyono
Editor : Nasrul
Posting Komentar