24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Siber
Lintas Daerah News
Buy template blogger

Mega Menu

  • Hot News
  • Daerah
    • All
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Nasional
  • Advetorial
  • LDN TV
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • Polri
    • Pemerintahan
    • Seni Budaya
    • Pendidikan
Lintas Daerah News
Telusuri
Beranda #Kepolisian#Polres Pasuruan Kota#Narkoba#Dobel L Polres Pasuruan Kota Berhasil Gagalkan Peredaran 28.980 butir Pil Koplo
#Kepolisian#Polres Pasuruan Kota#Narkoba#Dobel L

Polres Pasuruan Kota Berhasil Gagalkan Peredaran 28.980 butir Pil Koplo

Lintas Daerah News
Lintas Daerah News
12 Jul, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


PASURUAN,LINTASDAERAHNEWS.COM - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota menangkap pengusaha warkop asal Dusun Dempok, Desa Randugong, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, karena diduga mengedarkan pil depresan atau pil koplo Trihexypenidyl.


Pelaku berinisial AND (28), ditangkap pukul 02.00 WIB, di rumah SKR warga Kelurahan Bakalan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.


Kali ini Polisi mengamankan barang bukti 1 buah doz berisi 28 botol plastik yang tiap botol berisi 1000 butir pil trihexylpenidyl, atau total 28.980 butir, 1 buah dompet berisi tunai Rp700 ribu, serta 1 unit HP merek OPPO.


Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Kota Pasuruan Iptu Merdhania Pravita Shanty, menjelaskan penangkapan AND,adalah tindak lanjut pengembangan dari penangkapan tersangka SKR,Jumat, 8 Juli 2022 pukul 02.00 WIB yang lalu.


Dari sinilah pil Trihexyphenidil sebanyak 980 butir diakui SKR didapat dari membeli kepada AND.



Esok harinya, Jumat 8 Juli 2022 pukul 03.30 WIB Tim Reskoba giliran meringkus AND, di rumahnya. 


Saat digeledah ditemukan Pil Trihexyphenidil sebanyak 28 kaleng berisi berisi tiap kaleng 1000 butir (28.000) butir,” ujarnya.


“Selanjutnya, AND dan SKR diamankan di Polres Pasuruan Kota guna menjalani penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Vita.


Tersangka dijerat dengan pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan juncto pasal 60 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.


"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," pungkas Iptu Vita.






Editor : K_Doen 

Via #Kepolisian#Polres Pasuruan Kota#Narkoba#Dobel L
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Ads Single Post 4

Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

Berita Terbaru

Babinsa Desa Pengotan Kawal Ketat Tradisi Nikah Massal Adat

Lintas Daerah News- 20.29 0
Babinsa Desa Pengotan Kawal Ketat Tradisi Nikah Massal Adat
Bangli, Lintasdaerahnews. com ~ ||Sebanyak 26 pasang pengantin mengikuti prosesi nikah massal yang digelar di Bale Agung Desa Adat Pengotan, Kecama…

Umroh dan Haji Multazam Al Hadi Tour & Travel Pare Kediri

Umroh dan Haji Multazam Al Hadi Tour & Travel Pare Kediri

Populer Minggu Ini

WAOW! Direktur RS Hermina Pasuruan Langsung Pesan 5 Menu Sekaligus di Gerai “Sari Laut Kang Karim”

WAOW! Direktur RS Hermina Pasuruan Langsung Pesan 5 Menu Sekaligus di Gerai “Sari Laut Kang Karim”

19.01
Babinsa Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Aliran Irigasi ke Sawah

Babinsa Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Aliran Irigasi ke Sawah

20.52
Ps. Kanit Binmas Polsek Keboncandi Aipda Eko. A menghadiri kegiatan Musyawarah di Musholla Baitul Muttaqin Dusun Rekesan Desa Lajuk Gondang wetan

Ps. Kanit Binmas Polsek Keboncandi Aipda Eko. A menghadiri kegiatan Musyawarah di Musholla Baitul Muttaqin Dusun Rekesan Desa Lajuk Gondang wetan

08.58

Recent Comments

Populer Minggu ini

WAOW! Direktur RS Hermina Pasuruan Langsung Pesan 5 Menu Sekaligus di Gerai “Sari Laut Kang Karim”

WAOW! Direktur RS Hermina Pasuruan Langsung Pesan 5 Menu Sekaligus di Gerai “Sari Laut Kang Karim”

19.01
Babinsa Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Aliran Irigasi ke Sawah

Babinsa Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Aliran Irigasi ke Sawah

20.52
Ps. Kanit Binmas Polsek Keboncandi Aipda Eko. A menghadiri kegiatan Musyawarah di Musholla Baitul Muttaqin Dusun Rekesan Desa Lajuk Gondang wetan

Ps. Kanit Binmas Polsek Keboncandi Aipda Eko. A menghadiri kegiatan Musyawarah di Musholla Baitul Muttaqin Dusun Rekesan Desa Lajuk Gondang wetan

08.58

Berita Hot

Dua Warga, Kediri Dan Magetan Akan Menempuh Jalur Pengadilan Dan Menuntut Indosat

Dua Warga, Kediri Dan Magetan Akan Menempuh Jalur Pengadilan Dan Menuntut Indosat

22.46
Indahnya Kebersama ,Kodim 0809 Kediri Bersama Gudang Garam Merevitalisasi Sarana Air Bersih Di Kawasan Lereng Gunung Kelud

Indahnya Kebersama ,Kodim 0809 Kediri Bersama Gudang Garam Merevitalisasi Sarana Air Bersih Di Kawasan Lereng Gunung Kelud

05.36
Peduli Terhadap Sesama, Anggota Koramil 0809/21 Puncu Ikut Donor Darah

Peduli Terhadap Sesama, Anggota Koramil 0809/21 Puncu Ikut Donor Darah

23.22
Lintas Daerah News

Tentang Kami

Lintas Daerah News adalah media online yang didirikan di Kediri Jawa Timur Fokus untuk menyajikan sebuah informasi seputar kabar desa, kabar sejarah, kabar budaya, kabar peristiwa, hukum, politik, kriminal, pemerintahan ,relegius dan kabar nusantara di bawah naungan PT. LINTAS DAERAH GROUP dan menjadi wadah media informasi untuk Kebutuhan masyarakat. Cerdas, Demokratis, dan Inovatif.

Contact us: lintasdaerahnews@gmail.com

Follow Us

@2023 Lintas Daerah News.com | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Siber
  • Index