Edarkan Sabu-sabu,Warga Krembangan Ditangkap Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya
![]() |
(Foto : pelaku pengedar dan juga barang bukti yang di temukan aparat/Hilmi/istimewa) |
SURABAYA,LINTASDAERAHNEWS.COM - Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya lagi - lagi berhasil meringkus pengedar serbuk cristal (sabu-sabu) Senin 09 Mei 2022 sekira pukul 19.00 WIB.
Tersangka berinisial TS (37) warga asal Jalan Krembangan Jaya Utara Surabaya ini ditangkap karena disinyalir sebagai pengedar sabu-sabu.
AKP Hendro Utaryo, Kasat Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak,dalam jumpa pers Kamis (26/5/2022) mengatakan,Penangkapannya ini berawal dari informasi warga tentang adanya aktivitas warga yang menyalahgunakan serta mengedarkan Narkotika. Berbekal informasi inilah anggota satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak langsung menindaklanjuti dengan cara melakukan penyelidikan terhadap orang tersebut yang diketahui berdomisili di daerah Krembangan, setelah dinyatakan Akurat, anggota langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, dan hasilnya ditemukan beberapa barang bukti milik tersangka.
Masih Hendro mengatakan, dari hasil penggerebekan kali ini, anggota berhasil mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 4,56 gram, 0,36 gram, 0,40 gram, 0,38 gram, skrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih, 1 bendel klip Plastik kecil beserta HP milik pelaku yang di simpan didalam dompet kaca mata warna hitam.ujar Kasat Narkoba.
Kini Tersangka TS TS beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjung Perak guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.dan untuk Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jurnalis : Hilmi
Editor : Nasrul
Posting Komentar