Jaksa Pindahkan Mantan Sekdes Bagung di kelas 1 Semarang di Kedungpane
KEBUMEN, LINTASDAERAHNEWS. COM ~ ||Drs. Fajar Sukristyawan, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen melalui Budi Setyawan, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kebumen menyampaikan akan melakukan pemindahan tahanan atas nama Agung Prabowo Selaku Mantan Sekdes Bagung Kecamatan Prembun Kabupaten Kebumen dari Rutan Kebumen ke Lapas Kelas 1 Semarang di Kedungpane.
Hal tersebut setelah Jaksa mendapatkan penetapan penahanan dan penetapan hari persidangan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 90/Pid.Sus-TPK/2021/PN SMG tanggal 7 Desember 2021.
Adapun penetapan penahanan tersebut dilaksanakan guna menjalankan perintah hakim. Menjalankan penetapan atau perintah hakim dalam penetapan merupakan salah satu bentuk Tugas Pokok dan Fungsi Kejaksaan RI berdasarkan Pasal 30 UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Hal tersebut dilakukan guna memudahkan proses persidangan, adapun sidang perdana akan dilaksanakan pada hari Kamis 16 Desember 2021 dengan agenda perdana yaitu pembacaan surat dakwaan.
Terdakwa Agung Prabowo selaku Mantan Sekdes akan dipindahkan Selasa dini hari dikarenakan untuk Selasa juga ada sidang lainnya atas nama terdakwa Siti Kharisah. Terdakwa akan dilakukan pemeriksaan kesehatan dan Rapid tes antigen guna memastikan kondisi terdakwa dalam keadaan sehat dan aman dari Covid 19.
Terdakwa akan dipindahkan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kebumen dan menggunakan SOP pemindahan tahanan secara baik dengan menggunakan rompi tahanan dan borgol.
Kejaksaan Negeri Kebumen memohon dukungan masyarakat kebumen guna melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di Kebumen dikarenakan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi juga membutuhkan peran serta masyarakat guna berhasil dan tuntas.
Pria yang hobi lari dan tergabung dalam komunitas Pelari Kebumen (Jagaraga Kebumen) ini menambahkan bahwa Pencegahan tindak pidana korupsi yang baik adalah penindakan yang konsisten.
(Sunardi/Krm)
Posting Komentar