Sinergitas TNI-Polri dan Pemda laksanakan Yustisi
BANGLI, Lintasdaerahnews. com ~ || Untuk dapat mencegah dan untuk mengurangi mobilitas, aktivitas kegiatan masyarakat di tempat umum yang dapat menimbulkan kerumunan, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri ( Inmendagri ) Nomor 15 tahun 2021 , yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 tahun 2021, Kodim 1626/Bangli bersinergi dengan Polres Bangli , Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bangli, semakin gencar melaksanakan Yustisi dan PPKM Darurat di wilayah Kintamani.
Tim Gabungan melaksanakan Operasi Yustisi dan PPKM Darurat , dengan mengecek kendaraan yang melintas di wilayah Kintamani dan mendatangi tempat wisata di wilayah Kintamani. Minggu (11/7/2021)
Menurut Dandim 1626/Bangli Letkol Inf I Gde Putu Suwardana, S.I.P Kegiatan yustisi dan PPKM Darurat ini sudah jelas dasar peraturannya, untuk itu mari kita dukung bersama, kata Dandim.
Pelaksanaan yustisi dan PPKM Darurat ini bertujuan untuk mengurangi mobilitas masyarakat yang di luar rumah, untuk mencegah penyebaran Covid 19, mari kita dukung program pemerintah dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid 19. Masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan aktivitas yang menimbulkan terjadinya kerumunan
Dandim juga berpesan kepada Petugas agar tetap menjaga kesehatan pribadi sehingga dapat melaksanakan tugas dengan baik. Jangan lupa berdoa untuk memohan kekuatan agar tugas kita bisa di mudahkan kata Dandim.
Adapun hasil dari kegiatan hari ini yaitu menjaring 1 pelanggaran yaitu masyarakat tidak memakai masker dan teguran lisan. Sementara kendaraan yang diberhentikan sebanyak 50 kendaraan dan 8 diputar balik. Selain itu masih di temukan adanya pemilik usaha yang melayani makan di tempat.
(Pen/Krm)
Posting Komentar