Pembatasan Mobilitas Masyarakat, Kodim Bangli Bantu Kelancaran Operasi Penyekatan
BANGLI, Lintasdaerahnews. com ~ ||Laksanakan peraturan Inkemendagri No.5 Tahun 2021 dan SE Gubernur Bali No 09 Tahun 2021 tentang Pemberlakuakn Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Kodim 1626/Bangli menurunkan personil untuk membantu pelaksanaan penyekatan di Pos pembatasan mobilitas masyarakat selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Perbatasan Desa Bunutin dengan Kabupaten Gianyar. Minggu (11/07/2021)
Kegiatan penyekatan PPKM Darurat yang dilakukan TNI Polri bersama SATPOLPP ini untuk mengurangi mobilitas warga keluar rumah sebagai upaya untuk mengurangi serta menahan angka penambahan paparan covid-19.
“Upaya ini untuk pengendalian covid-19, oleh karena itu diperlukan kesadaran yang tinggi dari kita semua untuk mentaati aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah”, ungkapnya.
Dengan sasaran pelaksanaan operasi penyekatan pengendara baik roda 2 mapun pengendara mobil plat luar Kabupaten yang melintas di Kabupaten Bangli, setiap orang yang melintas harus dilengkapi surat hasil Test Swab maupun PCR dan Vaksin, apa bila tidak membawa surat tersebut maka harus putar balik".
Sementara itu Dandim Bangli Letkol Inf I Gde Putu Suwardana, S.I.P mengatakan bahwa kegiatan ini dalam rangka menjalakan intruksi pemerintah tentang pelaksanaan PPKM Darurat dalam rangka menekan angka perkembangan Covid-19 yang saat ini sedang mengalami kenaikan. "Selain itu kesuksesan program PPKM Darurat ini sangat ditentukan oleh sinergi dan kolaborasi antara pemerintah dan semua elemen masyarakat dalam mensosialisasikan dan memberikan edukasi kepada warga bahwa tujuan pemberlakukan PPKM Darurat demi keselamatan kita bersama”, pungkas Dandim.
Dari hasil operasi tersebut jumlah kendaraan yang diperiksa 134 unit dan kendaraan yang diputar balik 10 unit.
(Pen/Krm)
Posting Komentar