Anggota Kodim 1626/Bangli Sebarkan Brosur SE Gubernur Tentang PPKM Darurat
BANGLI, Lintasdaerahnews. com ~ ||Anggota Jajaran Kodim 1626/Bangli dalam hal ini para Babinsa bersinergi dengan Bhabinkamtibmas dan Satgas PPKM di masing-masing wilayah binaan, melaksanakan kegiatan Sosialisasi terkait Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9R Tahun 2021 tantang Penegasan Batas Jam Operasional, minggu (11/7/2021).
Berkaitan dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9R tentang Penegasan Batas Jam Operasional, para Babinsa bersinergi dengan Bhabinkamtibmas dan Satgas PPKM Desa , melakukan pemasangan dan membagikan Surat Edaran di warung-warung dan mini market yang ada di wilayah Desa binaannya masing-masing.
Hal itu dilakukan supaya pemilik warung/mini market dan warga mengetahui dan mentaati apa yang menjadi point dan penekanan pada isi dari Surat Edaran Gubernur Bali, yaitu Para Pedagang/pemilik warung dan mini market hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat, Jam operasional warung/mini market dibatasi sampai dengan pukul 20.00 wita, dan mulai berlaku dari tanggal 3 s.d. 20 Juli 2021.
Ditempat terpisah Komandan Kodim 1626/Bangli Letkol Inf I Gde Putu Suwardana S.I.P
menjelaskan anggota Babinsa yang ditugaskan di kewilayahan sudah kami perintah agar mengajak kepada pemilik warung/mini market dan warga masyarakat agar ikut serta menyukseskan dan mentaati Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9R Tahun 2021. Dan juga diharapkan agar lebih ketat mentaati himbauan pemerintah terkait Prokes Covid 19 dengan menjalankan 6M yaitu: Memakai masker, Mencuci tangan, menjaga jarak, Menghindari Kerumunan, Membatasi Mobilitas dan mematuhi aturan hukum yang berlaku "Ungkapnya"
Kegiatan dilaksanakan untuk pendisiplinan, ketaatan dan kepatuhan warga, dalam menjaga kesehatan pribadi keluarga dan lingkungannya dari penularan Covid 19. DalamTatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali. Guna memutus rantai penyebaran Covid 19 ."Pungkasnya.
(Pen/Krm)
Posting Komentar