Seorang Nelayan Warga Desa Wates Diamankan Polsek Lekok, Gegara Curi Kambing Tetangga
PASURUAN, Lintasdaerahnews. com ~ ||Unit Reskrim Polsek Lekok berhasil amankan pria
pencuri hewan ternak milik Safi'i warga Dusun Tegalan RT 01 RW 05 Desa Jatirejo Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan Jawa timur.
Tersangka adalah N A (23), warga Dusun Kampungbaru Rt 01 RW 05 Desa Wates Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan.
Tersangka beserta barang bukti diamankan oleh polisi pada hari Jum'at 14/06/2021, sekira pukul 11.30 wib,
Adapun barang bukti berupa (1) satu ekor kambing jenis kacangan warna badan putih Warna kepala coklat umur 6 bulan.
telah terjadi tindak pidana pencurian hewan berupa satu ekor kambing jenis kacangan umur 6 bln. Yang di lalukan oleh pelaku yang bernama N A,
Pelaku sudah mempunyai niatan untuk melakukan tindak pidana pencurian hewan berupa kambing semenjak hari jumat tanggal 14 mei 2021.pukul 11.00 wib.
Karena bertepatan dengan waktu orang akan melaksanakan sholat jumat, Setelah itu pelaku keluar rumah dengan mengendarai sepeda motor ke arah Desa Jatirejo yang mana di pekarangannya banyak yang mengembala kambing.
Sesampainya di Dusun Tegalan Desa Jatirejo, pelaku menemukan segerombolan kambing yang di gembala namun di tinggal oleh pemiliknya, kemudian pelaku berhenti dan menangkap satu ekor kambing jenis kacang lalu di ikat dan di bawa kabur menaiki sepeda motor.
Namun aksinya di ketahui oleh (Soleh) saksi, selanjutnya saksi memberitahu pemilik kambing dan kemudian warga sebanyak 75 orang ramai-ramai mendatangi rumah pelaku, namun pelaku tidak ada di rumahnya, barang bukti seekor kambing berhasil di temukan oleh warga diikat di belakang rumah pelaku.
Kejadian ini kemudian di laporkan ke Polsek Lekok, setelah di lakukan penyelidikan anggota Polsek Lekok berhasil menangkap pelaku di Desa Sumber Agung Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan, pelaku mengaku bahwa benar dirinya telah melakukan pencurian seekor Kambing milik Pelapor dan rencana akan di jual ke pasar Hewan di Grati seperti kebiasaan sebelum sebelumnya.
kemudian pelaku dibawa ke Polsek Lekok guna di lakukakan pemeriksaan lebih lanjut dan di tindak lanjuti.
Akibat kejadian tersebut pelaku melanggar pasal Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dan korban mengalami.kerugian sebesar Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah)
Seperti yang dijelaskan Kapolsek Lekok AKP. Miftaful, Bahwa pelaku mengaku sering mencuri kambing di area yang sama sebanyak 4 ( empat ) kali, pelaku juga mengaku setiap habis mencuri kambing di jual di pasar Hewan Grati.
Pelaku juga mengaku melalukan pencurian kambing tersebut uangnya di gunakan untuk foya foya dan main perempuan." Terang Miftaful
(Galeh/Krm)
Posting Komentar