Dua Orang Tersangka Diamankan Anggota Polsek Purworejo Karena Terdapat Dan Menyimpan Senjata Tajam
PASURUAN,- Lintas Daerah News.com,- Unit Reskrim Polsek Purworejo berhasil ungkap kasus perkara membawa, memiliki, menyimpan senjata tajam jenis clurit tanpa ijin yang diduga akan digunakan untuk menganiaya Holili (21) dan Moch. Alif Angga yang mana leduanya adalah warga Kelurahan Ngemplakrejo Kota Pasuruan,
Pelaku berjumlah dua (2) orang, pelaku berinisial RT (22) binRochman Alamat Dusun Tawangsari Rt/RW 01/02 Desa Kalirejo Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan, dan teman pelaku yakni NH (17), alamat Jalan MT. hariyono Gg 12 RT 03 RW 02 kelurahan Mandaran rejo Kota Pasuruan.
Kejadian sekira pukul 23.30 wib, Kamis 22/04/2021, adapun tempat kejadian perkara tepat di Jalan Hangtuah RT 02 RW 04 Kelurahan Ngemplak Rejo Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan
Polisi berhasil amankan barang bukti berupa 1 (satu) bilah clurit yang di bawa oleh RT bin Rochman, kemudian Polisi juga berhasil amankan1 (satu) bilah parang yang dibawa oleh rekan RT yakni NH (17).
Selanjutnya, mendapat laporan warga Unit Reskrim Polsek Purworejo melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku yang masing masing kedapatan membawa senjata tajam.
Kabag Humas Polres Pasuruan Kota AKP. Endy menginformasikan kepada awak media, " kejadian awal mula pada hari Kamis tgl. 22 April 2021 sekira jam 21.00 wib di depan kantor Kelurahan ngemplak rejo Kota Pasuruan RT bin ROCHMAN menghampiri saksi HOLILI dan langsung memiting leher saksi sambil meminta hanpdhone milik saksi."
" Saksi pun melakukan perlawanan sehingga terjadi pertengkaran. Kemudian RT bin ROCHMAN tidak terima dan pulang kerumahnya mengambil clurit untuk menemui saksi, kemudian RT bin ROCHMAN bertemu dengan NH yang kebetulan melintas di tempat tersebut dan NH diajak untuk mencari saksi namun tidak ketemu dengan saksi." Terangnya
Sebelumya pelaku RT (22), pernah melakukan beberapa kali tindak pidana diantaranya,
-.pada tahun 2017 pernah melakukan penganiayaan dengan senjata tajam dan telah menjalani hukuman selama 10 bulan.
-. Tahun 2019 pernah melakukan jambret hp dan telah menjalani hukuman selama 1 tahun.
-. Awal bulan april 2021 telah melakukan penganiayaan debgan senjata tajam, namun telah di mediasi secara kekeluargaan.
Atas tindak pidana yang ia lakukan, pelaku terjerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951
Sedangkan rekan pelaku NH HAYAT dikarenakan masih dibawah umur di serahkan ke Unit PPA Sat reskrim. (Hms/Yzd)
Posting Komentar