24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Siber
Lintas Daerah News
Buy template blogger

Mega Menu

  • Hot News
  • Daerah
    • All
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Nasional
  • Advetorial
  • LDN TV
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • Polri
    • Pemerintahan
    • Seni Budaya
    • Pendidikan
Lintas Daerah News
Telusuri
Beranda 2 Tersangka Penerima dan 1 Tersangka Pemberi, Ditetapkan KPK Dalam OTT Sulsel. 2 Tersangka Penerima dan 1 Tersangka Pemberi, Ditetapkan KPK Dalam OTT Sulsel.

2 Tersangka Penerima dan 1 Tersangka Pemberi, Ditetapkan KPK Dalam OTT Sulsel.

Lintas Daerah News
Lintas Daerah News
28 Feb, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


JAKARTA, Lintasdaerahnews. com - |Terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan pemerintah provinsi sulawesi selatan tahun anggaran 2020-2021.

Bahwa Komisi pembertantasan korupsi (KPK..red,) telah melakukan kegiatan tangkap tangan di sulawesi selatan pada tiga tempat yang berbeda di hari Jumat 26 februari 2021, dan telah diamankan 6 orang sebagai berikut : 1. AS Kontraktor, 2. NY Sopir AS, 3. SB Ajudan NA, 4, ER Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan, 5. IF Sopir/Keluarga NR dan 6. NA Gubernur Sulsel. Ujar Komjen Pol. Drs. H. Firli Bahuri, M.Si Ketua KPK RI dalam keterangan Persnya, sabtu 27/02 Malam di Jakarta.

"Maka setelah dilakukan konstruksi perkara dan berdasarkan keterangan para saksi serta bukti yang cukup, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dimana NA dan ER adalah sebagai penerima dan AS sebagai pemberi"

Selanjutnya, kepada ketiga tersangka masing-masing, sebagai penerima NA dan ER disangkakan melanggar pasal 12 a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12B undang-undang no 31 tahun 1999 tentang tindak pemberantasan korupsi. Dan sebagai pemberi, AS disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 undang-undang no 31 tahun 1999 tentang tindak pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat ke 1 KUHP. Terang ketua KPK

Kepada ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan. AN ditahan di Rutan cabang KPK Cabang Pomad Jaya Guntur sedangkan ER ditahan di Rutan Cabang KPK pada kavling C1 dan AS ditahan di Rutan Cabang KPK pada gedung Merah Putih, ketiga tersang ditahan selama 20 hari pertama terhitung tanggal 27 februari sampai dengan 18 Maret 2021.

Ketua KPK Komjen Pol Drs H FIRLI BAHURI, M.SI., juga mengungkap bahwa kegiatan tangkap tangan tersebut dilakukan setelah sebelumnya pada jumat 26 Februari 2021 Tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang akan diberikan AS kepada NA melalui perantara ER sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan NA.

Selanjutnya, pada pukul 20.24 wib, AS bersama IF menuju ke salah satu rumah makan di Makassar dan setibanya dirumah makan tersebut telah ada ER yang telah menunggu, lalu dengan beriringan mobil, IF mengemudikan mobil milik ER sedangkan AS dan ER bersama dalam satu mobil milik AS menuju ke jalan Hasanuddin Makassar.

Adapun dalam perjalanan tersebut, AS menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan TA 2021 kepada ER, selanjutnya sekirat pukul 21.00 wib, IF kemudian mengambil koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil milik AS dipindahkan ke bagai mobil milik ER di jalan Hasanuddin.

Lalu pada sekirar pukul 23 Wita, AS diamankan saat dalam perjalanan menuju ke Bulukumba sedangkan sekitar pukul 00.00 wita, ER beserta uang dalam koper sejumlah sekitar Rp 2 miliar turut diamankan di rumah jabatan dinas Gubernur Sulsel. Ungkap ketua KPK Firli Bahuri

Dalam konstruksi perkara, bahwa AS direktur PT APB sebelumnya telah mengerjakan beberapa proyek di Sulawesi Selatan, AS juga telah lama kenal baik dengan NA berkeinginan mendapatkan proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan TA 2021, kemudian sejak bulan Februari 2021 telah ada konunikasi aktif antara AS dan ER sebagai representasi dan sekaligus ora g kepercayaan NA untuk bisa memastikan agar AS mendapatkan kembali proyek yang diinginkan di tahun 2021.

Kemudian, dalam beberapa komunikasi diduga ada tawar menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan dikerjakan oleh AS. Selain itu, NA juga diduga menerima uang dari kontraktor lain diantaranya pada akhir tahun 2020 senilai Rp 200 juta dan pertengahan februari 2021 senilai Rp 1 miliar serta awal februari 2021 senilai Rp 2,2 miliar. Terang Komjen Pol. Drs. H. Firli Bahuri, M.Si.

KPK tidak akan habis energi untuk mengingatkan kepada Kepala Daerah bahwa jabatannya adalah amanat rakyat yang seharusnya dilakukan dengan penuh integritas.
Perlu untuk dipahami, bahwasanya korupsi tidak semata soal kerugian negara, terapi juga penyuapan, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, kecurangan, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

"Penerimaan uang oleh Gubernur bukan hanya bertentangan dengan sumpah jabatan yang diucapkan saat dilantik, tetapi juga melanggar aturan yang berlaku." Tutur Ketua KPK 

Bahwasanya kami sangat menyayangkan dugaan korupsi yang telah dilakukan Gubernur Sulawesi Selatan yang telah mengkhianati kepercayaan yang telah diberikan, bukan hanya oleh rakyat. Tetapi beberapa lembaga masyarakat juga telah menyematkan penghargaan yang seharusnya dijadikan amanah oleh yang bersangkutan.

"Kami akan terus mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara, khususnya Kepala Daerah, untuk tetap memegang teguh janji dan sumpah jabatan yang diucapkan saat dilantik, jabatan adalah amanah rakyat jangan dikhianati hanya untuk kepentingan pribadi atau golonga tertentu, " tutup Komjen Pol Drs H Firli Bahuri, M.Si., Ketua KPK Republik Indonesia. (Yzd/Glh)
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Ads Single Post 4

Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

Berita Terbaru

Pimpinan Ranting GP Ansor Pandanrejo Gelar Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor Secara Rutin

Lintas Daerah News- 21.51 0
Pimpinan Ranting GP Ansor Pandanrejo Gelar Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor Secara Rutin
PASURUAN, Lintasdaerahnews. com ~ ||Dalam upaya mempererat ukhuwah Islamiyah serta menanamkan semangat spiritual di kalangan kader muda, Pimpinan R…

Umroh dan Haji Multazam Al Hadi Tour & Travel Pare Kediri

Umroh dan Haji Multazam Al Hadi Tour & Travel Pare Kediri

Populer Minggu Ini

Tradisi Suroan, Warga Kediri Berebut Ikan di Sumber Gundi Desa Tanjung

Tradisi Suroan, Warga Kediri Berebut Ikan di Sumber Gundi Desa Tanjung

12.01
Nikmati Kopi Sambil Hilangkan Dahaga, Fajar dan Galih Cari Suasana Santai di Gerai "Sari Laut Kang Karim" Winongan

Nikmati Kopi Sambil Hilangkan Dahaga, Fajar dan Galih Cari Suasana Santai di Gerai "Sari Laut Kang Karim" Winongan

12.03
Cegah DBD, Babinsa Sumberanyar Bersama Warga Lakukan Fogging Massal"

Cegah DBD, Babinsa Sumberanyar Bersama Warga Lakukan Fogging Massal"

09.42

Recent Comments

Populer Minggu ini

Tradisi Suroan, Warga Kediri Berebut Ikan di Sumber Gundi Desa Tanjung

Tradisi Suroan, Warga Kediri Berebut Ikan di Sumber Gundi Desa Tanjung

12.01
Nikmati Kopi Sambil Hilangkan Dahaga, Fajar dan Galih Cari Suasana Santai di Gerai "Sari Laut Kang Karim" Winongan

Nikmati Kopi Sambil Hilangkan Dahaga, Fajar dan Galih Cari Suasana Santai di Gerai "Sari Laut Kang Karim" Winongan

12.03
Cegah DBD, Babinsa Sumberanyar Bersama Warga Lakukan Fogging Massal"

Cegah DBD, Babinsa Sumberanyar Bersama Warga Lakukan Fogging Massal"

09.42

Berita Hot

Dua Warga, Kediri Dan Magetan Akan Menempuh Jalur Pengadilan Dan Menuntut Indosat

Dua Warga, Kediri Dan Magetan Akan Menempuh Jalur Pengadilan Dan Menuntut Indosat

22.46
Indahnya Kebersama ,Kodim 0809 Kediri Bersama Gudang Garam Merevitalisasi Sarana Air Bersih Di Kawasan Lereng Gunung Kelud

Indahnya Kebersama ,Kodim 0809 Kediri Bersama Gudang Garam Merevitalisasi Sarana Air Bersih Di Kawasan Lereng Gunung Kelud

05.36
Peduli Terhadap Sesama, Anggota Koramil 0809/21 Puncu Ikut Donor Darah

Peduli Terhadap Sesama, Anggota Koramil 0809/21 Puncu Ikut Donor Darah

23.22
Lintas Daerah News

Tentang Kami

Lintas Daerah News adalah media online yang didirikan di Kediri Jawa Timur Fokus untuk menyajikan sebuah informasi seputar kabar desa, kabar sejarah, kabar budaya, kabar peristiwa, hukum, politik, kriminal, pemerintahan ,relegius dan kabar nusantara di bawah naungan PT. LINTAS DAERAH GROUP dan menjadi wadah media informasi untuk Kebutuhan masyarakat. Cerdas, Demokratis, dan Inovatif.

Contact us: lintasdaerahnews@gmail.com

Follow Us

@2023 Lintas Daerah News.com | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Siber
  • Index