POLSEK BUGUL KIDUL UNGKAP KASUS PENCURIAN DI KRAMPYANGAN.
Pasuruan, Lintas Daerah News.com, pencurian terjadi di sebuah rumah milik M.Nur Abd.Salam Ghazali yang beralamatkan di Jalan Patiunus No.42 Rt. 06 Rw.02 Kelurahan Krampyangan Kecamatan Bugulkidul Kota Pasuruan.
Kejadian bermula saat pelaku mengajak anak Risqi pergi ke Malang dan sesampainya di Kelurahan Krampyangan tepatnya di Jalan Patiunus pelaku melihat sasaran sebuah rumah dan dia memanjat pagar rumah tersebut.
Berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/15/VII /2020/Jatim/Pasuruan Kota/polsek Bugul kidul , tanggal 17 Juli 2020.
Tindak pidana Pencurian dengan pemberatan Pasal :363 ayat (1) ke 3, 4 KUHP.
Tersangka atas nama HS Bin SUJAK , Laki laki. Lahir di Pasuruan, 12 Oktober 1991. umur 29 th, pek. Serabutan, Agama islam, Indonesia/Jawa, alamat Jl. Sulawesi Gg. XVII No. 25 Rt. 01/Rw. 05 Kelurahan Trajeng Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan.
Seperti informasi dari kabag Humas Polres Pasuruan Kota, " Asal mulanya pada hari Jum’at tanggal 17 Juli 2020 sekira pukul 18.00 wib tersangka mengajak Anak RIZQI (16 tahun) dengan alasan akan di ajak ke Malang, kemudian tersangka bersama dengan Anak RIZQI berdua berangkat naik sepeda motor, tetapi sesampainya di jl. raya Warungdowo tersangka mengajak Anak RIZQI untuk mencuri dengan alasan tidak punya uang, setelah itu tersangka mengajak Anak RIZQI keliling mencari sasaran''.
"Dan sekira pukul 19.30 wib tersangka mendapatkan sasaran sebuah rumah yang akan dicuri yaitu di Jl. Patiunus termasuk Kel. Krampyangan Kec. Bugul Kota Pasuruan, dimana saat itu tersangka yang masuk kedalam rumah, sedangkan Anak RIZQI dumisuruh menunggu diluar/didepan rumah korban, kemudian tersangka memanjat pagar rumah tersebut dan langsung mencongkel candela ruang tamu menggunakan sebuah obeng yang sudah di persiapkan sebelumnya, kemudian tersangka masuk ke dalam rumah dan menuju ke dalam kamar depan untuk mencari uang atau barang-barang berharga dan akhirnya menemukan perhiasan". Jelasnya
Barang bukti yang berhasil di sita oleh polisi berupa, 1 (satu) buah penutup rumah kunci dalam keadaan bengkong, 1 (satu) buah pengait gembok yang rusak pada bagian engselnya;
1 (satu) buah gembok berwarna kuning emas beserta 2 kuncinya.
Akibat perlakuanya kini Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bugul Kidul guna untuk di periksa lebih lanjut, untuk mempertanggung jawabkan kelakuanya.(Yzd/Glh)
Posting Komentar