kabardesa
Kediri, Lintasdaerahnews.com - Masih saja banyak warga khususnya kaum muda yang kedapatan tidak mentaati peraturan pemerintah terkait protokol kesehatan dalam penggunaan masker saat berada diluar rumah.
Hal itu dijumpai saat Anggota Koramil 0809/19 Pagu, Koramil 0809/18 Plemahan dan Koramil 0809/16 Papar ketika menggelar patroli gabungan bersama dengan Kepolisian Polsek Jajaran Polres Kediri yang menyasar di sejumlah tempat fasilitas umum, warung kopi dan cafe diwilayah binaan. Sabtu (5/9).
Bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker akan diberi sanksi hukuman ringan seketika itu dengan push up dan menyanyikan lagu kebangsaan. Ini dilakukan dalam rangka mengimplementasikan Inpres No. 6 Tahun 2020.
Seperti yang disampaikan oleh Pj Danramil 19/Pagu Letda Inf Trikoyo saat dikonfirmasi awak media, Jika pihaknya pada malam ini telah menggelar patroli gabungan di sejumlah sasaran warung kopi, cafe ,balai desa dan pos kampling, kegiatan patroli itu rutin dilaksanakan guna menekan penyebaran virus Covid-19, "terang Letda Inf Trikoyo.
Hal serupa juga disampaikan oleh Danramil 0809/18 Plemahan Kapten Inf Nanang Mashuri yang menerangkan bahwa patroli gabungan yang dilaksanakan oleh pihaknya pada malam ini menyasar dilokasi SPBU, Warung Kopi dan Fasilitas Umum,"katanya.
Sedangkan di wilayah binaan Koramil 16/Papar ,kegiatan patroli gabungan dilaksanakan di depan Balai Desa Ngampel, Stasiun KAI Papar dan Jln. Raya Papar - Pare,"ungkap Danramil 16/Papar Kapten Inf Nawang. (har)
Patroli Gabungan Koramil Jajaran Kodim 0809/Kediri Cegah Penyebaran Covid-19 di Wilayah Binaan
Kediri, Lintasdaerahnews.com - Masih saja banyak warga khususnya kaum muda yang kedapatan tidak mentaati peraturan pemerintah terkait protokol kesehatan dalam penggunaan masker saat berada diluar rumah.
Hal itu dijumpai saat Anggota Koramil 0809/19 Pagu, Koramil 0809/18 Plemahan dan Koramil 0809/16 Papar ketika menggelar patroli gabungan bersama dengan Kepolisian Polsek Jajaran Polres Kediri yang menyasar di sejumlah tempat fasilitas umum, warung kopi dan cafe diwilayah binaan. Sabtu (5/9).
Bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker akan diberi sanksi hukuman ringan seketika itu dengan push up dan menyanyikan lagu kebangsaan. Ini dilakukan dalam rangka mengimplementasikan Inpres No. 6 Tahun 2020.
Seperti yang disampaikan oleh Pj Danramil 19/Pagu Letda Inf Trikoyo saat dikonfirmasi awak media, Jika pihaknya pada malam ini telah menggelar patroli gabungan di sejumlah sasaran warung kopi, cafe ,balai desa dan pos kampling, kegiatan patroli itu rutin dilaksanakan guna menekan penyebaran virus Covid-19, "terang Letda Inf Trikoyo.
Hal serupa juga disampaikan oleh Danramil 0809/18 Plemahan Kapten Inf Nanang Mashuri yang menerangkan bahwa patroli gabungan yang dilaksanakan oleh pihaknya pada malam ini menyasar dilokasi SPBU, Warung Kopi dan Fasilitas Umum,"katanya.
Sedangkan di wilayah binaan Koramil 16/Papar ,kegiatan patroli gabungan dilaksanakan di depan Balai Desa Ngampel, Stasiun KAI Papar dan Jln. Raya Papar - Pare,"ungkap Danramil 16/Papar Kapten Inf Nawang. (har)
Via
kabardesa
Posting Komentar