advertorial
Berita
Kediri
BNN Kabupaten Kediri Bersama UPTD Puskesmas Sidorejo Gelar Sosialisasi P4GN Kepada Puluhan Guru Pembina UKS Dan Kader Tiwisada
Puluhan Guru Pembina UKS dan Kader Kader Tiwisada (Dokter Cilik) ikuti Sosialisasi P4GN dari BNN Kabupaten Kediri, Rabu (4/12/2019).
KEDIRI JATIM ,LINTASDAERAHNEWS.COM - BNN Kabupaten Kediri dan UPTD Pukesmas Sidorejo Kabupaten Kediri Gelar sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Aula Balai Desa Gedangsewu Kabupaten Kediri, Rabu (04/12/2019).
Sebanyak 50 Orang Guru Pembina UKS dan Kader Kader Tiwisada ( Dokter Cilik ) Menerima Sosialisasi P4GN yang diberikan Narasumber Agung Tri Nugroho,ST, M.Kom Kasi P2M BNN Kabupaten Kediri Mengajak Guru Pembina UKS dan Kader Kader Tiwisada perang melawan narkoba di lingkungan sekolah dan menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba.
Dalam kegiatan ini Agung Tri Nugroho,ST, M.Kom Menjelaskan undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika, sangsi hukum dan Proses Rehabilitasi di BNN Kabupaten Kediri.
Kegiatan ini bertujuan untuk menambah wawasan pengetahuan pelajar mengenai peraturan perundang undangan khususnya tentang narkotika, proses rehabilitasi bagi pecandu Narkoba demi menciptakan wilayah Kabupaten Kediri yang bersih dan bebas penyalahgunaan narkoba.
Apabila masyarakat mengetahui melihat dan mendengar ada penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba segera hubungi kami di call center BNN Kab Kediri 0354-7415444 atau 082247566333.(har)
KEDIRI JATIM ,LINTASDAERAHNEWS.COM - BNN Kabupaten Kediri dan UPTD Pukesmas Sidorejo Kabupaten Kediri Gelar sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Aula Balai Desa Gedangsewu Kabupaten Kediri, Rabu (04/12/2019).
Sebanyak 50 Orang Guru Pembina UKS dan Kader Kader Tiwisada ( Dokter Cilik ) Menerima Sosialisasi P4GN yang diberikan Narasumber Agung Tri Nugroho,ST, M.Kom Kasi P2M BNN Kabupaten Kediri Mengajak Guru Pembina UKS dan Kader Kader Tiwisada perang melawan narkoba di lingkungan sekolah dan menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba.
Dalam kegiatan ini Agung Tri Nugroho,ST, M.Kom Menjelaskan undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika, sangsi hukum dan Proses Rehabilitasi di BNN Kabupaten Kediri.
Kegiatan ini bertujuan untuk menambah wawasan pengetahuan pelajar mengenai peraturan perundang undangan khususnya tentang narkotika, proses rehabilitasi bagi pecandu Narkoba demi menciptakan wilayah Kabupaten Kediri yang bersih dan bebas penyalahgunaan narkoba.
Apabila masyarakat mengetahui melihat dan mendengar ada penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba segera hubungi kami di call center BNN Kab Kediri 0354-7415444 atau 082247566333.(har)
Via
advertorial
Posting Komentar