Berita
Kediri
KEDIRI,LINTASDAERAHNEWS.COM - BNN Kab Kediri Berikan penyuluhan narkoba dalam kegiatan pembinaan hukum sosialisasi peraturan perundang-undangan tingkat pelajar di Madrasah Aliyah Zainul Hasan kecamatan gurah Kediri, Rabu, (18/12).
penyuluh BNN Kabupaten kediri Alfian Nur Cahya, S.IP berikan sosialisasi Undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika pada ratusan siswa pagi ini. Alfian memaparkan permasalah narkoba di indonesia yang dalam keadaan Darurat Narkoba.
"Saat ini indonesia berada pada posisi Darurat Narkoba, artinya Narkoba adalah permasalahan negara yang serius dan perlu penangan khusus dan tepat," ungkap Alfian.
selain terkait Jenis dan dampak narkotika juga memaparkan beberapa motif yang umum dilakukan kalangan pelajar menjadi penyalahguna narkoba diantaranya kurangnya komunikasi yang baik dengan keluarga, gampang minder dan kurang percaya diri sehingga dengan narkoba mereka berharap menjadi lebih percaya diri padahal itu salah dan faktor paling sering adalah teman pergaulan yang salah.
"Banyak faktor dan alasan anak-anak menjadi penyalahguna narkoba diantaranya kurangnya komunikasi dan kasih sayang dari orang tua, salah memilih pergaulan," imbuhnya.
Upaya pencegahan dikalangan pelajar sudah gencar dilaksanakan BNN Kabupaten Kediri diantaranya melalui sosialisasi ke sekolah-sekolah dengan bersinergi melalui kegiatan salah satunya pembinaan hukum.
"Bagaiamana cara kita mencegah agar tidak terkena narkoba diantaranya bentengi diri dengan pemahaman agama yang benar, adakan sosialisasi bahaya narkoba dan sidak tes urin bagi siswa dan guru sebagai upaya preventif kita mencegah narkoba," jelasnya.
Kegiatan yang diprakarsai oleh bagian hukum Setda Kabupaten Kediriini juga dihadiri oleh narasumber dari Polres Kediri, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, dan pengawas pendidikan.
BNN Kabupaten Kediri terus mendorong seluruh pihak untuk dapat berperan aktif memberikan wujud nyata dalam perang melawan narkoba ditambah sudah adanya Inpres No. 6 Tahun 2018 dan inbup tentang rencana Aksi P4GN semua tidak boleh diam dan cuek dengan kejahatan narkoba demi mewujudkan kabupaten kediri Bersinar (Bersih Narkoba).
Apabila masyarakat mengetahui melihat dan mendengar ada penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba segera hubungi kami di call center BNN Kab Kediri 0354-7415444 atau 082247566333.(har)
BNN Kabupaten Kediri Berikan Penyuluhan Narkoba Di l MA Zainul Hasan Kecamatan Gurah
KEDIRI,LINTASDAERAHNEWS.COM - BNN Kab Kediri Berikan penyuluhan narkoba dalam kegiatan pembinaan hukum sosialisasi peraturan perundang-undangan tingkat pelajar di Madrasah Aliyah Zainul Hasan kecamatan gurah Kediri, Rabu, (18/12).
penyuluh BNN Kabupaten kediri Alfian Nur Cahya, S.IP berikan sosialisasi Undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika pada ratusan siswa pagi ini. Alfian memaparkan permasalah narkoba di indonesia yang dalam keadaan Darurat Narkoba.
"Saat ini indonesia berada pada posisi Darurat Narkoba, artinya Narkoba adalah permasalahan negara yang serius dan perlu penangan khusus dan tepat," ungkap Alfian.
selain terkait Jenis dan dampak narkotika juga memaparkan beberapa motif yang umum dilakukan kalangan pelajar menjadi penyalahguna narkoba diantaranya kurangnya komunikasi yang baik dengan keluarga, gampang minder dan kurang percaya diri sehingga dengan narkoba mereka berharap menjadi lebih percaya diri padahal itu salah dan faktor paling sering adalah teman pergaulan yang salah.
"Banyak faktor dan alasan anak-anak menjadi penyalahguna narkoba diantaranya kurangnya komunikasi dan kasih sayang dari orang tua, salah memilih pergaulan," imbuhnya.
Upaya pencegahan dikalangan pelajar sudah gencar dilaksanakan BNN Kabupaten Kediri diantaranya melalui sosialisasi ke sekolah-sekolah dengan bersinergi melalui kegiatan salah satunya pembinaan hukum.
"Bagaiamana cara kita mencegah agar tidak terkena narkoba diantaranya bentengi diri dengan pemahaman agama yang benar, adakan sosialisasi bahaya narkoba dan sidak tes urin bagi siswa dan guru sebagai upaya preventif kita mencegah narkoba," jelasnya.
Kegiatan yang diprakarsai oleh bagian hukum Setda Kabupaten Kediriini juga dihadiri oleh narasumber dari Polres Kediri, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, dan pengawas pendidikan.
BNN Kabupaten Kediri terus mendorong seluruh pihak untuk dapat berperan aktif memberikan wujud nyata dalam perang melawan narkoba ditambah sudah adanya Inpres No. 6 Tahun 2018 dan inbup tentang rencana Aksi P4GN semua tidak boleh diam dan cuek dengan kejahatan narkoba demi mewujudkan kabupaten kediri Bersinar (Bersih Narkoba).
Apabila masyarakat mengetahui melihat dan mendengar ada penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba segera hubungi kami di call center BNN Kab Kediri 0354-7415444 atau 082247566333.(har)
Via
Berita
Posting Komentar