Dukung Kelancaran Ekspor, IPSKA Provinsi Jawa Timur dan Disperindag Jatim Memberikan Layanan Penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) bagi Pelaku Usaha Didaerah
SURABAYA,LINTASDAERAHNEWS.COM - Pada hari Selasa, 03 Febuari 2026 Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur terus meningkatkan pelayanan publik melalui penerapan prosedur penerbitan blangko Surat Keterangan Asal (SKA) secara online. Layanan ini ditujukan untuk mendukung kelancaran kegiatan ekspor serta memberikan kemudahan bagi pelaku usaha.
Pelayanan penerbitan blangko SKA dilaksanakan di lingkungan Disperindag Provinsi Jawa Timur, Surabaya, dan dapat diakses oleh eksportir melalui sistem e-SKA. Prosedur ini mencakup pengajuan permohonan, verifikasi dokumen, validasi data,hingga penerbitan blangko SKA sebagai dokumen resmi ekspor.
Petugas IPSKA Disperindag Provinsi Jawa Timur menyampaikan bahwa penerapan sistem online bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan. Melalui prosedur yang terstandar, keabsahan asal barang ekspor dapat terjamin sesuai ketentuan rules of origin dan perjanjian perdagangan internasional.
Penerbitan blangko SKA menjadi tahapan penting dalam proses ekspor karena dokumen ini digunakan sebagai syarat kepabeanan serta pendukung fasilitas tarif preferensi di negara tujuan. Dengan pelayanan IPSKA yang terintegrasi, eksportir diharapkan dapat menjalankan kegiatan ekspor secara lebih tertib dan tepat waktu.
“Saya berharap penerapan prosedur ini dapat terus ditingkatkan sehingga memberikan kemudahan bagi pelaku usaha serta mendorong peningkatan daya saing produk Jawa Timur di pasar internasional,” ujar Erivina Lucy Kristian, SE, MM selaku Kepala bidang Pengembangan Perdagangan Luar Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur.
Penulis : Nabilla Marsyanda, Oktarizka Reviandani, S.AP, M.AP (Program Studi Administrasi Publik, UPN “Veteran” Jawa Timur
Editor : Hariono


Posting Komentar