Dandim 0809/Kediri Tinjau Progres Pembangunan Koperasi Merah Putih di Kecamatan Wates
KEDIRI,LINTASDAERAHNEWS.COM – Komandan Kodim (Dandim) 0809/Kediri Letkol Inf. Dhavid Nur Hadiansyah ,S,Sos .,M. A. P meninjau progres pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di beberapa desa wilayah Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri. Sabtu (3/1/2026). Peninjauan dilakukan untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai target dan standar yang telah ditetapkan.
Dalam kegiatan tersebut, Dandim didampingi Danramil 10/Wates Kapten Inf. Sutejo, Bati Komsos Koramil 10/Wates Sertu Agus, Kepala Desa Sidomulyo Bambang Erwanto, Babinsa Desa Sidomulyo Sertu Gunawan Ashari dan Mandor Pembangunan KDKMP Desa Sidomulyo Slamet Suprianto.
Dandim 0809/Kediri Letkol Inf. Dhavid Nur Hadiansyah mengatakan, pembangunan KDKMP di wilayah Kecamatan Wates saat ini menunjukkan progres yang cukup baik. “Dalam waktu dekat progresnya sudah cukup signifikan dan sesuai harapan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, target pembangunan KDKMP secara nasional adalah maksimal tiga bulan, sehingga diharapkan pada Maret 2026 seluruh KDKMP sudah dapat diluncurkan dan mulai beroperasi secara serentak oleh Kementerian Koperasi.“Harapannya, pada Maret nanti KDKMP sudah launching operasional bersama di seluruh Indonesia,” katanya.
Lebih lanjut Dandim mengatakan ,”Kodim 0809/Kediri juga terus mendorong dan memfasilitasi koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Perhutani, Pertamina, BUMN, maupun Pemda, bagi desa yang akan memanfaatkan lahan milik negara. “Jika izin sudah turun, lahan tersebut akan didaftarkan ke portal Agrinas agar bisa segera dibangunkan,” tambahnya.
Terkait kriteria lahan KDKMP, Letkol Inf Dhavid Nur Hadiansyah menegaskan terdapat empat syarat utama. Pertama, status kepemilikan lahan harus jelas dan legal, bukan milik pribadi/swasta. Kedua, luas lahan minimal sekitar 1.000 meter persegi untuk bangunan berukuran 20×30 meter berikut area parkir. Ketiga, lokasi harus strategis secara ekonomi dan bisnis. Keempat, lahan tidak berada di kawasan rawan bencana.
“Penentuan lahan harus melalui musyawarah desa agar disepakati bersama oleh masyarakat. Untuk mekanisme pemanfaatan lahan milik Perhutani, Pertamina, atau BUMN, skema sewa atau pinjam pakai akan diatur lebih lanjut oleh Pemkab dan instansi terkait. Yang terpenting saat ini, lahan tersedia dan legal agar pembangunan bisa berjalan,” pungkasnya. (Hariono)




Posting Komentar