Polri
Gercep, Reskrim Polsek Winongan dan Rembang Bersinergi Ungkap Pencurian Genset di Masjid Kholilur Rohman
PASURUAN, Lintasdaerahnews. com ~ ||Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Winongan bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Rembang berhasil mengungkap kasus pencurian mesin genset yang terjadi, Rabu (6/6) di Masjid Kholilur Rohman, Dusun Kurek, Desa Minggir, Kecamatan Winongan. Keberhasilan ini merupakan hasil dari koordinasi dan kerja keras kedua unit dalam menindaklanjuti laporan yang masuk.
Setelah menerima laporan, tim gabungan segera melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Berbekal informasi dan petunjuk yang diperoleh, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku M. Aminullah (42) warga Dusun Kurek Desa Minggir, Kecamatan Winongan dan mengamankan barang bukti berupa 1 lembar nota pembelian mesin genset, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna Merah sebagai sarana pelaku dan pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian.
Adapun kronologi kejadian, awalnya terlapor berjalan kaki menuju ke Masjid Kholilur Rokhman berjarak sekitar 50 meter, setelah itu terlapor langsung masuk ke masjid menuju gudang penyimpanan barang, kemudian terlapor mengambilnya dan di simpan di belakang masjid, lalu terlapor pulang mengambil motor Vario warna Merah dengan Nopol S 2094 NAW.
Selanjutnya, terlapor membawa barang hasil curiannya di bawa ke salah satu temannya yang berada di Dusun Moyo Desa Jogorepuh Kecamatan Pasrepan ( Puji ), lalu kedua bersama - sama menuju ke arah Dusun Sromo Desa Pacarkeling menemui (Ansor) guna menawarkan barang hasil curiannya, namun Ansor pada saat itu tidak punya uang. Selang sehari sekitar pukul 10.00 Wib, Ansor bersama Puji menawarkan ke temannya yang berada di daerah Sapulante menjualkan barang mesin genset dengan mengendarai motor milik terlapor dan terlapor menunggu di rumah Ansor. Sepulang dari menjual barang tersebut Ansor dan Puji menyerahkan hasil dari penjualan mesin genset bahwa barang tersebut laku Rp 600 ribu. Dari uang tersebut terlapor kebagian 200 ribu sedangkan Ansor 200 ribu dan Puji 100 ribu, selebihnya di buat beli bensin dan rokok, kemudian setelah pembagian selesai, kedua pulang ke rumah masing - masing.
Dari hasil interogasi bahwa terlapor mengakui telah melakukan pencurian barang berupa mesin genset di masjid Kholilur Rokhman Dusun Kurek Desa Minggir Kecamatan Winongan dan juga terlapor mengakui bahwa pernah mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter Z 110 tahun 2007 warna Merah Hitam Nopol N 2774 TCK, Noka MH32P20047K695275, Nosin 2P2696169 atas nama H. Abd. Goni alamat Dusun Pejaten Desa Pajaran Kecamatan Rembang.
Dari hasil interogasi tersebut terlapor melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3 dan 4 KUHP dengan sanksi hukuman pidana paling lama 7 tahun.
Kapolsek Winongan, AKP Nanang Abidin, SH mengapresiasi sinergi yang terjalin antara kedua unit Reskrim. "Kerja sama yang baik ini menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini. Kami akan terus meningkatkan koordinasi dan kolaborasi untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif," ujarnya.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Polsek Winongan mengimbau masyarakat untuk selalu berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian.
( Krm )
Via
Polri

Posting Komentar