24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Siber
Lintas Daerah News
Buy template blogger

Mega Menu

  • Hot News
  • Daerah
    • All
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Nasional
  • Advetorial
  • LDN TV
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • Polri
    • Pemerintahan
    • Seni Budaya
    • Pendidikan
Lintas Daerah News
Telusuri
Beranda Pemerintahan Sidak Toko di Kedungkandang, Satpol PP Kota Malang Amankan Ratusan Minol Tak Berijin
Pemerintahan

Sidak Toko di Kedungkandang, Satpol PP Kota Malang Amankan Ratusan Minol Tak Berijin

Lintas Daerah News
Lintas Daerah News
09 Okt, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

(Dok.Prokopim Pemkot Malang)

MALANG, LINTASDAERAHNEWS.COM - Dalam rangka menegakkan aturan terkait peredaran dan penjualan minuman beralkohol (minol) di Kota Malang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menggelar inspeksi mendadak (sidak) di wilayah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Sidak menyasar beberapa toko di wilayah Kedungkandang yang ditengarai belum memiliki izin menjual minol. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 260 botol minol dari dua toko yang diperiksa.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Pasalnya, perda tersebut memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan usaha yang baik sehingga dampak negatif dari peredaran minuman beralkohol dapat diawasi, dikendalikan, dan dikualifikasikan pada tempat yang telah ditentukan.

Selain itu, aturan bagi pelaku usaha juga diatur dalam perda ini, di antaranya adalah pelaku usaha harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) dan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB) sebelum menjual minuman beralkohol.

Berdasarkan hasil kegiatan sidak Satpol PP Kota Malang telah ditemukan adanya pelanggaran Perda tersebut.

“Dari dua toko yang disidak ditemukan 260 botol minol golongan A, B, dan C. Toko ini pun tidak memiliki ITPMB sehingga akan dikenai sanksi. BAP Sidang Tipiring tanggal 29 Oktober mendatang,” jelas Kasatpol PP., Rabu (8/10/2025).

Heru menuturkan, Satpol PP Kota Malang menegaskan komitmennya dalam menegakkan perda serta menciptakan ketertiban umum di wilayah Kota Malang, khususnya dalam pengawasan peredaran minuman beralkohol tanpa izin.

“Ini semua untuk memberikan perlindungan dan menjaga kesehatan, ketertiban, serta ketenteraman masyarakat Kota Malang dari dampak buruk minuman beralkohol,” tutupnya.

Via Pemerintahan
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Ads Single Post 4

Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

Berita Terbaru

Sinergitas TNI-Polri dan Pemerintah Desa Bangbang Jaga Transparansi Penyaluran BLT-DD di Wilayah Binaan

Lintas Daerah News- 18.16 0
Sinergitas TNI-Polri dan Pemerintah Desa Bangbang Jaga Transparansi Penyaluran BLT-DD di Wilayah Binaan
Bangli, Lintasdaerahnews. com ~ ||Dalam rangka memastikan penyaluran bantuan pemerintah berjalan dengan lancar dan tepat sasaran, Babinsa Desa …

Umroh dan Haji Multazam Al Hadi Tour & Travel Pare Kediri

Umroh dan Haji Multazam Al Hadi Tour & Travel Pare Kediri

Populer Minggu Ini

HUT ke-80 TNI, Koramil 0809/21 Puncu Gelar Tasyakuran dan Bagikan Puluhan Paket Sembako Untuk Warga Lansia, ODGJ dan Yatim Piatu

HUT ke-80 TNI, Koramil 0809/21 Puncu Gelar Tasyakuran dan Bagikan Puluhan Paket Sembako Untuk Warga Lansia, ODGJ dan Yatim Piatu

10.04
Pelebaran Jembatan KH Malik Dalam Jadi Langkah Strategis Urai Kemacetan

Pelebaran Jembatan KH Malik Dalam Jadi Langkah Strategis Urai Kemacetan

19.09
Satgas TMMD ke 126 Bangun Drainase Tingkatkan Sistem Pengairan Pertanian dan Cegah Banjir

Satgas TMMD ke 126 Bangun Drainase Tingkatkan Sistem Pengairan Pertanian dan Cegah Banjir

10.33

Recent Comments

Populer Minggu ini

HUT ke-80 TNI, Koramil 0809/21 Puncu Gelar Tasyakuran dan Bagikan Puluhan Paket Sembako Untuk Warga Lansia, ODGJ dan Yatim Piatu

HUT ke-80 TNI, Koramil 0809/21 Puncu Gelar Tasyakuran dan Bagikan Puluhan Paket Sembako Untuk Warga Lansia, ODGJ dan Yatim Piatu

10.04
Pelebaran Jembatan KH Malik Dalam Jadi Langkah Strategis Urai Kemacetan

Pelebaran Jembatan KH Malik Dalam Jadi Langkah Strategis Urai Kemacetan

19.09
Satgas TMMD ke 126 Bangun Drainase Tingkatkan Sistem Pengairan Pertanian dan Cegah Banjir

Satgas TMMD ke 126 Bangun Drainase Tingkatkan Sistem Pengairan Pertanian dan Cegah Banjir

10.33

Berita Hot

Dua Warga, Kediri Dan Magetan Akan Menempuh Jalur Pengadilan Dan Menuntut Indosat

Dua Warga, Kediri Dan Magetan Akan Menempuh Jalur Pengadilan Dan Menuntut Indosat

22.46
Indahnya Kebersama ,Kodim 0809 Kediri Bersama Gudang Garam Merevitalisasi Sarana Air Bersih Di Kawasan Lereng Gunung Kelud

Indahnya Kebersama ,Kodim 0809 Kediri Bersama Gudang Garam Merevitalisasi Sarana Air Bersih Di Kawasan Lereng Gunung Kelud

05.36
Peduli Terhadap Sesama, Anggota Koramil 0809/21 Puncu Ikut Donor Darah

Peduli Terhadap Sesama, Anggota Koramil 0809/21 Puncu Ikut Donor Darah

23.22
Lintas Daerah News

Tentang Kami

Lintas Daerah News adalah media online yang didirikan di Kediri Jawa Timur Fokus untuk menyajikan sebuah informasi seputar kabar desa, kabar sejarah, kabar budaya, kabar peristiwa, hukum, politik, kriminal, pemerintahan ,relegius dan kabar nusantara di bawah naungan PT. LINTAS DAERAH GROUP dan menjadi wadah media informasi untuk Kebutuhan masyarakat. Cerdas, Demokratis, dan Inovatif.

Contact us: lintasdaerahnews@gmail.com

Follow Us

@2023 Lintas Daerah News.com | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Siber
  • Index