Hukum dan Kriminal
Berkedok Tempat Cukur Rambut, Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran Ribuan Batang Rokok dan MMEA Ilegal
MALANG, LINTASDAERAHNEWS.COM – Di balik tampilan sederhana sebuah tempat potong rambut di kawasan Blimbing, Kota Malang, tersimpan praktik ilegal yang merugikan negara.
Tim Bea Cukai Malang berhasil membongkar aksi penjualan rokok dan minuman beralkohol ilegal yang dijalankan secara terselubung, Senin malam (6/10/), sekitar pukul 20.00 WIB.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, mengungkapkan bahwa operasi penindakan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.
Bermula dari informasi masyarakat, petugas Bea Cukai Malang bergerak cepat melakukan operasi penindakan di Jalan Polowijen, Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
"Dari Hasil pemeriksaan di lokasi mengungkap adanya penjualan Barang Kena Cukai tanpa dilekati pita cukai," ungkapnya.
Dalam operasi kali ini, petugas mendapati 1.861 bungkus rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek, dengan total 16.760 batang, serta 21 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Golongan C dengan total volume 12,60 liter, semuanya tanpa dilekati pita cukai.
"Barang bukti beserta pemiliknya langsung diamankan ke Kantor Bea Cukai Malang untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Johan, Sabtu (11/10/2025).
Perlu diketahui bahwa dari hasil penindakan, ditaksir nilai barang mencapai Rp25.728.600,00 dengan potensi kerugian negara sekitar Rp13.775.560,00.
"Penindakan ini menegaskan komitmen Bea Cukai Malang dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal, serta menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam
memberikan informasi," tuturnya.
Selain itu, penindakan ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku pelanggaran dan peringatan keras bagi pihak lain agar tidak mencoba melakukan kegiatan serupa.
"Dengan dukungan dan sinergi dari Masyarakat, Bea Cukai Malang terus mengawal penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal," tandasnya.(*)
Posting Komentar