Mbak Cicha Ajak Posyandu di Kabupaten Kediri Wujudkan Enam Standar Pelayanan Minimal
KEDIRI,LINTASDAERAHNEWS.COM -Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Kediri, Eriani Annisa Hanindhito, mengajak seluruh Posyandu di wilayahnya untuk meningkatkan layanan sesuai dengan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Ajakan tersebut disampaikan menyusul terbitnya Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perluasan Fungsi Posyandu Berdasarkan Standar Pelayanan Minimal, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Kediri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Posyandu.
Menurut Mbak Cicha sapaan akrab istri Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana itu, Posyandu kini tidak hanya berfokus pada pelayanan kesehatan ibu dan anak, tetapi juga menjalankan fungsi yang lebih luas.
"Pelayanan Posyandu kini meliputi enam bidang, yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Trantibum Linmas), dan bidang sosial," jelas Mbak Cicha, dalam Sosialisasi Implementasi Posyandu 6 SPM di Pendopo Panjalu Jayati, Kamis (17/7/2025).
Sosialisasi tersebut diikuti oleh Tim Pembina Posyandu Kabupaten Kediri, para camat, Ketua Tim Penggerak PKK se-Kabupaten Kediri, serta perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Timur.
Mbak Cicha menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi dan koordinasi antara Tim Pembina Posyandu dengan perangkat daerah terkait, agar program Posyandu dapat berjalan optimal.
Ia juga berharap, hasil sosialisasi ini dapat diteruskan hingga ke kader-kader Posyandu di tingkat desa. Hingga April 2025, tercatat sebanyak 1.743 Posyandu aktif di Kabupaten Kediri.
"Saya berharap, dengan penerapan enam SPM ini, Posyandu kita dapat terus meningkatkan kualitas layanan dan memberi dampak positif bagi masyarakat," pungkasnya.(Advertorial/Diskominfo).
Posting Komentar