24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Siber
Lintas Daerah News
Buy template blogger

Mega Menu

  • Hot News
  • Daerah
    • All
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Nasional
  • Advetorial
  • LDN TV
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • Polri
    • Pemerintahan
    • Seni Budaya
    • Pendidikan
Lintas Daerah News
Telusuri
Beranda Pemerintahan Perda Tentang Pajak Daerah dan Retrbusi Disahkan DPRD Kota Malang
Pemerintahan

Perda Tentang Pajak Daerah dan Retrbusi Disahkan DPRD Kota Malang

Lintas Daerah News
Lintas Daerah News
12 Jun, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

MALANG, LINTASDAERAHNEWS.COM - DPRD Kota Malang Sahkan Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) yang berlangsung di Gedung Sidang DPRD Kota Malang, Kamis (12/06/2025).

Dalam agenda tersebut, diawali Fraksi PDIP menyampaikan pendapat akhir fraksi tetakit Ranperda Pajak Daerah dan Retrbusi Daerah (PDTRD) memiliki catatan dan masukan agar Perda nantinya dapat bermanfaat bagi masyarakat.

Fraksi PDI-P yang diwakili oleh Agus Marhenta menyatakan menyetujui dan menyepakati dengan masukan ke Pemkot agar lebih serius dalam membangun program e-Pajak dan e-Retribusi sebagai langkah digitalisasi untuk memanilisir kebocoran Pendapatan Asli Daerah.

"Dengan memperhatikan seluruh catatan di atas dan dengan memohon rido yang maha kuasa, kami Fraksi PDI Perjuangan dapat menyetujui dan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang tentang perubahan Perda No.4 tahun 2023 tentang pajak daerah dan restitusi daerah untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) Kota Malang," ujar Agus.

Sedangkan dari Fraksi PKB memilih bersikap Abstain terhadap Ranperda PDRD tersebut mengingat pada usulan terhadap Pansus bahwa batas omzet bebas pajak bagi pelaku usaha makanan dan minuman berda diangka 25 sampai 30 juta perbulan, namun saat ditetapkan Pansus menyepakati 15 juta perbulan.

Ketua Fraksi PKB, Saniman Wafi, menjelaskan bahwa pihaknya sejak awal telah mengusulkan batas omzet bebas pajak untuk pelaku usaha makanan dan minuman berada di angka Rp25 hingga Rp30 juta per bulan. Namun, lanjutnya, hasil akhir Pansus menyepakati batas tersebut pada angka Rp15 juta, yang dinilai masih membebani pelaku usaha mikro seperti penjual bakso, nasi goreng, dan PKL lainnya.

“Kalau di angka Rp15 juta, artinya sehari omzetnya Rp500 ribu. Itu omzet, bukan laba. Banyak PKL di pinggir jalan bisa masuk kriteria itu dan kena pajak. Padahal, dari awal kami minta agar PKL itu zero pajak,” tegas Saniman, Rabu (12/6/2025).

Menurutnya, penetapan batas omzet di angka Rp25 juta masih sangat logis jika sasaran pajak diarahkan ke sektor menengah ke atas seperti restoran dan kafe.

Selain itu, Saniman Wafi meminta agar perlindungan terhadap PKL benar-benar dijamin melalui Peraturan Wali Kota (Perwal), dengan mencantumkan secara eksplisit bahwa PKL bukan objek dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

“Kami sudah sampaikan itu secara lisan maupun tertulis, bahkan di bagian penjelasan perda pun kami dorong agar hal ini dicantumkan,” tuturya.

Tak hanya soal pajak usaha, Fraksi PKB juga menyoroti kenaikan signifikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dalam Perda Nomor 4 Tahun 2023, tarif PBB ditetapkan sebesar 0,055 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Namun dalam Perda PDRD yang baru, tarif ini melonjak menjadi 0,2 persen.

“Ini kenaikan yang sangat drastis. Banyak masyarakat kecil yang tidak sanggup membayar. Selama ini saja, masih banyak warga yang nunggak sampai enam tahun. Seharusnya bukan menaikkan tarifnya, tapi dicari tahu dulu faktor penyebab tunggakan itu apa,” ujarnya.

Bahkan, Saniman juga mempertanyakan penggunaan pendekatan single tarif, yang menurutnya tidak wajib secara regulasi nasional.

“Kalau itu hanya rekomendasi dari Kemendagri, seharusnya bisa disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan,” ucapnya.

Terkait sikap abstain PKB, Saniman menegaskan bahwa hal itu diambil agar catatan-catatan mereka dapat menjadi bahan evaluasi Biro Hukum Provinsi Jawa Timur, yang akan melakukan telaah lebih lanjut sebelum Perda diundangkan.

“Kami sudah langsung koordinasi dengan pimpinan dewan agar catatan ini dikirim sebagai pertimbangan ke provinsi. Karena kami tetap konsisten membela masyarakat kecil,” terangnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita mengatakan bahwa Perda yang telah disahkan tersebut juga akan ada evaluasi lanjutan

Oleh sebab itu, Amithya berkomitmen untuk mengevaluasi dan mengawal jalannya Perda tentang Pajak ini mengingat sangat bersetuhan langsung bagi masyarakat.

"Kalau Perdanya selesai kita akan lihat Perwalnya, dan pelaksanaannya pun tetap kita kawal," tukasnya.(Red)

Via Pemerintahan
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Ads Single Post 4

Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

Berita Terbaru

Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polresta Malang Kota Gelar Bhakti Kesehatan Gratis Pada Driver Ojol

Lintas Daerah News- 18.48 0
Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polresta Malang Kota Gelar Bhakti Kesehatan Gratis Pada Driver Ojol
MALANG, LINTASDAERAHNEWS.COM – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Polresta Malang Kota menggelar kegiatan Bhakti Kesehatan (Bakes) d…

Umroh dan Haji Multazam Al Hadi Tour & Travel Pare Kediri

Umroh dan Haji Multazam Al Hadi Tour & Travel Pare Kediri

Populer Minggu Ini

Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Pasuruan Gelar Pengukuhan dan Raker Perdana MUI Kecamatan Rejoso

Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Pasuruan Gelar Pengukuhan dan Raker Perdana MUI Kecamatan Rejoso

11.47
Waka LP2KP dan Rekan, Jawab Rasa Penasaran, Cicipi Lezatnya Bandeng Bakar Asam Jawa dan Lalapan Nila di "Sari Laut Kang Karim" Winongan

Waka LP2KP dan Rekan, Jawab Rasa Penasaran, Cicipi Lezatnya Bandeng Bakar Asam Jawa dan Lalapan Nila di "Sari Laut Kang Karim" Winongan

14.27
Dukung Program Ketahanan Pangan, Danramil bersama Forkopimcam Puncu Hadiri Peningkatan Kapasitas Bumdes

Dukung Program Ketahanan Pangan, Danramil bersama Forkopimcam Puncu Hadiri Peningkatan Kapasitas Bumdes

12.04

Recent Comments

Populer Minggu ini

Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Pasuruan Gelar Pengukuhan dan Raker Perdana MUI Kecamatan Rejoso

Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Pasuruan Gelar Pengukuhan dan Raker Perdana MUI Kecamatan Rejoso

11.47
Waka LP2KP dan Rekan, Jawab Rasa Penasaran, Cicipi Lezatnya Bandeng Bakar Asam Jawa dan Lalapan Nila di "Sari Laut Kang Karim" Winongan

Waka LP2KP dan Rekan, Jawab Rasa Penasaran, Cicipi Lezatnya Bandeng Bakar Asam Jawa dan Lalapan Nila di "Sari Laut Kang Karim" Winongan

14.27
Dukung Program Ketahanan Pangan, Danramil bersama Forkopimcam Puncu Hadiri Peningkatan Kapasitas Bumdes

Dukung Program Ketahanan Pangan, Danramil bersama Forkopimcam Puncu Hadiri Peningkatan Kapasitas Bumdes

12.04

Berita Hot

Dua Warga, Kediri Dan Magetan Akan Menempuh Jalur Pengadilan Dan Menuntut Indosat

Dua Warga, Kediri Dan Magetan Akan Menempuh Jalur Pengadilan Dan Menuntut Indosat

22.46
Indahnya Kebersama ,Kodim 0809 Kediri Bersama Gudang Garam Merevitalisasi Sarana Air Bersih Di Kawasan Lereng Gunung Kelud

Indahnya Kebersama ,Kodim 0809 Kediri Bersama Gudang Garam Merevitalisasi Sarana Air Bersih Di Kawasan Lereng Gunung Kelud

05.36
Peduli Terhadap Sesama, Anggota Koramil 0809/21 Puncu Ikut Donor Darah

Peduli Terhadap Sesama, Anggota Koramil 0809/21 Puncu Ikut Donor Darah

23.22
Lintas Daerah News

Tentang Kami

Lintas Daerah News adalah media online yang didirikan di Kediri Jawa Timur Fokus untuk menyajikan sebuah informasi seputar kabar desa, kabar sejarah, kabar budaya, kabar peristiwa, hukum, politik, kriminal, pemerintahan ,relegius dan kabar nusantara di bawah naungan PT. LINTAS DAERAH GROUP dan menjadi wadah media informasi untuk Kebutuhan masyarakat. Cerdas, Demokratis, dan Inovatif.

Contact us: lintasdaerahnews@gmail.com

Follow Us

@2023 Lintas Daerah News.com | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Siber
  • Index