Operasi Gurita, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
MALANG, LINTASDAERAHNEWS.COM - Masih dalam rangka Operasi Gurita,Bea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi di Wilayah Kota dan Kabupaten Malang, Kamis (5/6/2025).
Bea Cukai Malang melakukan pemeriksaan di Jasa Ekspedisi di Jalan Ki Ageng Gribig, Kedungkandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, atas hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai Merk sebanyak 13 koli = 4.860 bungkus dengan total 95.680 batang tanpa dilekati pita cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo mengungkapakan bahwa dalam operasi Gurita yang rutin tersebut menyasar tempat ekspedisi di Kota Malang dan Kabupaten Malang.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut Bea Cukai Malang melakukan penegahan terhadap barang tersebut. Selanjutnya, Bea Cukai Malang melakukan pemeriksaan pada Jasa Ekspedisi di Jalan Ahmad Yani Ardirejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang," tegasnya.
Kali ini Bea Cukai Malang melakukan pemeriksaan didapati adanya pengiriman rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai Merk sebanyak 1.260 bungkus dengan total 25.160 batang tanpa dilekati pita cukai.
"Penghujung libur Panjang, Senin, tanggal 9 Juni 2025, pkul 21.00, Tim kembali melanjutkan Operasi Gurita dengan melakukan pemeriksaan pada Jasa Ekspedisi Bululawang yang berlokasi di Jalan Raya Suropati Raya, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang,'" ungkapnya.
Terakhir, Tim melakukan pemeriksaan pada Jasa Ekspedisi Bululawang di Jalan Raya Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Bea Cukai langsung melakukan pemeriksaan dan didapati adanya pengiriman rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin dan Sigaret Putih Mesin berbagai Merk sebanyak 679 koli = 23.795 bungkus dengan total 474.340 batang tanpa dilekati pita cukai .
Atas pemeriksaan tersebut Tim melakukan penegahan terhadap barang tersebut.
Selanjutnya tim barang tersebut dibawah ke KPPBC TMC Malang untuk diproses lebih lanjut.
"Dari hasil penindakan, operasi menghasilkan penindakan 696.544 batang rokok ilegal dengan Perkiraan Nilai Barang sebesar Rp 1.039.986.840 dan Potensi Kerugian Negara mencapai Rp.523.138.224." pungkasnya.(*)
Posting Komentar