Ketua PWI Kediri Raya Tegaskan Oknum Wartawan yang Viral di SMKN 1 Bukan Anggotanya
KEDIRI,LINTASDAERAHNEWS.COM - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kediri Raya, Bambang Iswahyoedhi, memastikan bahwa dua oknum wartawan yang viral karena dikepung puluhan siswa SMKN 1 Kota Kediri bukan merupakan anggota PWI Kediri Raya.
"Jadi, dua orang oknum wartawan yang viral di media sosial itu bukan anggota kami. Mengenai persoalan yang terjadi, kami juga belum mengetahui secara detail," ujar Bambang saat dikonfirmasi sejumlah awak media.
Bambang menegaskan bahwa jika ada persoalan yang melibatkan wartawan yang tergabung dalam PWI Kediri Raya, pihaknya akan bersikap profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Jika ada pelanggaran profesi yang dilakukan oleh anggota PWI, kami akan bertindak tegas. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran profesi," tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa seluruh anggota PWI wajib tunduk pada Kode Etik Jurnalistik.
"Kami selalu mengingatkan kepada anggota PWI Kediri Raya untuk senantiasa mengedepankan asas praduga tak bersalah, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, yaitu wartawan harus menguji informasi secara berimbang tanpa mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi," jelas Bambang.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa anggota PWI dilarang keras melakukan tindakan pemerasan atau menerima suap.
"Kami tegaskan kepada seluruh anggota PWI Kediri Raya untuk tidak melanggar Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik, yakni melakukan pemerasan atau menerima suap," imbuhnya.
Terkait komentar di media sosial mengenai legalitas perusahaan pers yang menaungi dua oknum wartawan tersebut, Bambang menjelaskan bahwa secara hukum, perusahaan pers dinyatakan legal apabila memenuhi ketentuan Pasal 1 angka (2) dan Pasal 12 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Selama perusahaan pers itu berbadan hukum Indonesia, memiliki penanggung jawab yang jelas, serta mengumumkan nama dan alamat sebagaimana diatur dalam Pasal 12 UU Pers, maka secara hukum perusahaan tersebut dinyatakan legal. Perlu dipahami juga bahwa dalam Pasal 15 ayat (2) huruf (g), Dewan Pers melakukan pendataan perusahaan pers. Selain itu, Dewan Pers juga bertanggung jawab dalam menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik," terangnya.
Terkait viralnya kasus dua oknum wartawan yang dikepung siswa SMKN 1 Kota Kediri, Bambang menegaskan pihaknya tidak akan ikut campur.
"Silakan ditanyakan langsung kepada yang bersangkutan atau organisasi wartawan yang menaungi mereka. Kami tidak bisa berkomentar lebih jauh, karena mereka bukan anggota PWI Kediri Raya dan kami juga belum mengetahui persoalan yang sebenarnya," pungkasnya.(*)
Posting Komentar