TNI Polri dan Pemerintah Ajak Masyarakat Turut Berperan Berantas Peredaran Rokok Ilegal
KEDIRI,LINTASDAERAHNEWS.COM - Dalam rangka melakukan pengawasan guna menurunkan peredaran rokok ilegal di masyarakat, Pemkab Kediri dan Bea Cukai serta Satpol PP menggelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif untuk ikut memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Kediri.
Kegiatan digelar di Aula Kantor Desa Tunglur Kecamatan Badas Kabupaten Kediri pada Rabu (7/8/2024).Peserta kegiatan terdiri dari perwakilan toga tomas desa se wilayah kecamatan Badas, Kepala Desa se wilayah Kecamatan Badas dan masyarakat.
Kegiatan ini juga di hadiri Wakil Bupati Kediri Dewi Maria Ulfa ST, Pejabat Fungsional Pemeriksaan Bea Cukai Ahli Pertama Bea dan Cukai Kediri Nganjuk dan Jombang bapak Hartoyo Mulyono,Kasatpol PP Kabupten Kediri Drs. Kaleb Untung Satrio Wicaksono,Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Kediri Diah Puji Astutik,Danramil 0809/11 Pare Kapten Chb Tommy Wibisono beserta Babinsa, KBO Polres Kediri IPTU Marjuki dan Bhabinkamtibmas serta Camat Badas bapak Prasetyo.
Selain itu, Pemerintah juga menyerahkan bantuan Fiskal DBHCHT kepada 9 orang.
Danramil 0809/11 Pare Kapten Chb Tommy Wibisono yang hadir dalam kegiatan itu mengatakan," Kegiatan ini di gelar berkaitan dengan ketentuan di bidang Cukai rokok. "Kegiatan ini merupakan kegiatan yang di laksanakan rutin oleh Pemerintah," ujarnya.
Tommy berharap, masyarakat bisa ikut serta mencegah peredaran rokok ilegal. "Yang diharapkan muncul peran serta masyarakat dalam mencegah peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kediri," katanya saat dikonfirmasi lintasdaerahnews.com.
Dia mengatakan, Materi yang disampaikan terkait ciri - ciri rokok ilegal. Pihaknya juga menyampaikan kerugian atas beredarnya rokok ilegal.
"Lewat sosialisasi ini juga mengedukasi kepada masyarakat agar tahu bentuk rokok ilegal. Minimal, cara melihat bungkus rokoknya apa bila tidak dilekati pita cukai sudah dipastikan rokok tersebut ilegal dan merugikan negara," ucapnya.
Pihaknya juga mengingatkan sanksi sebagai instrumen hukum yang dapat menjerat pelaku pengedar rokok ilegal.
"Terkait penegakan sanksi yang diterapkan kepada warung - warung atau toko - toko yang mengedarkan rokok ilegal,"tuturnya.
Pihaknya bersama Stake Holder di wilayah Kediri berupaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat agar mengerti dengan adanya rokok ilegal yang masih beredar di wilayah Kediri.
"Mengajak peran serta masyarakat sebagai agen di wilayah masing - masing untuk menekan penyebaran rokok ilegal. Apabila masyarakat menemukan adanya tempat usaha toko atau warung yang jual rokok ilegal agar dapat menyampaikan informasinya ke Pemerintah. Dan tidak lagi membeli rokok ilegal meski harganya murah," tuturnya.(Hariono)
Posting Komentar