Kasi Trantib Kecamatan Winongan beri Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2017 Ketentraman dan Ketertiban di Desa Gading
PASURUAN, Lintasdaerahnews. com ~ ||Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya ketentraman dan ketertiban umum, Kasi Trantib Kecamatan Winongan Wahyu S mengadakan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban, di Kantor Desa Gading, Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan, Kamis (13/6).
Acara ini dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, serta warga setempat. Dalam sambutannya, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Winongan Wahyu menekankan pentingnya memahami dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan demi terciptanya lingkungan yang aman dan tertib.
"Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat tentang isi dan pentingnya Perda Nomor 2 Tahun 2017. Dengan demikian, kita berharap masyarakat dapat lebih patuh terhadap aturan yang ada sehingga ketentraman dan ketertiban di desa kita ini dapat terjaga dengan baik," ujar Kasi Trantib.
Dalam sosialisasi tersebut, dijelaskan beberapa poin penting dalam Perda Nomor 2 Tahun 2017, antara lain larangan melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum, pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, serta kewajiban melapor kepada pihak berwenang jika menemukan hal-hal yang mencurigakan atau berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban.
Selain penyampaian materi, sesi tanya jawab juga diadakan untuk memberikan kesempatan kepada yang untuk bertanya dan menyampaikan aspirasi mereka terkait pelaksanaan peraturan daerah ini. Beberapa warga mengajukan pertanyaan mengenai prosedur pelaporan gangguan ketertiban dan sanksi bagi pelanggar Perda.
"Ini adalah kesempatan bagi kita semua untuk bertukar informasi dan mencari solusi terbaik dalam menjaga ketertiban di lingkungan kita. Kami berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat Desa Gading khususnya, bisa lebih aktif berpartisipasi dalam menjaga ketentraman dan ketertiban," tambah Kasi Trantib.
Acara sosialisasi ini diakhiri dengan komitmen bersama dari seluruh peserta untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan menjaga ketentraman serta ketertiban di Desa Gading. Diharapkan, kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan secara berkala untuk memperkuat kesadaran hukum masyarakat.
( Krm )
Posting Komentar