Lakukan Pengembangan Kasus, Polres Kediri Ringkus Pengedar Pil L
![]() |
Barang bukti yang disita petugas/Istimewa. |
KEDIRI,LINTASDAERAHNEWS.COM - Tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri mengamankan seorang pria berinisial SB, 36, tahun. Pria asal Desa Senden Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri ini diduga mengedarkan narkoba jenis pil dobel L.
Kasubsi Penmas Polres Kediri Iptu Anang Isandy menuturkan dari tangan terduga pelaku diamankan barang bukti pil dobel L dan narkotika jenis sabu.
"Ya benar dan saat ini masih dimintai keterangan,"tutur Iptu Anang, Jumat (8/3/2024).
Penangkapan terduga pelaku SB dilakukan setelah melakukan pengembangan. Sebelumnya, petugas telah mengamankan ZA (27) warga Desa Senden, Kayen Kidul.
Za mengaku mendapatkan pil dobel L dari SB. "Transaksi keduanya atau terduga pelaku ZA dan SB ini dilakukan di salah satu persawahan desa setempat,"terang Iptu Anang.
Dari hasil pengembangan terhadap ZA akhirnya, SB berhasil diamankan. Dari tangan terduga pelaku ini petugas mengamankan barang bukti 564 butir pil dobel L dibungkus 6 plastik kecil, sabu dengan berat 0,15 gram, 1 alat bong, 2 korek api, 1 sedotan plastik, dan 1 ponsel .
"Saat diamankan tidak ada perlawanan,"jelas Iptu Anang.
Disampaikan Iptu Anang, SB mengaku mendapatkan pil tersebut dari salah seorang pria yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara SB mengaku bahwa sabu-sabu diperoleh seseorang yang masuk dalam pencarian orang (DPO).
Dari keterangan mereka bertemu dengan sistem ranjau. "Untuk SB diduga mengedarkan narkoba jenis pil dobel dan saat masih didalami perkara tersebut,"ucap Iptu Anang. (Nasrul)
Posting Komentar