24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Siber
Lintas Daerah News
Buy template blogger

Mega Menu

  • Hot News
  • Daerah
    • All
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Nasional
  • Advetorial
  • LDN TV
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • Polri
    • Pemerintahan
    • Seni Budaya
    • Pendidikan
Lintas Daerah News
Telusuri
Beranda Lahan Parkir Pertokoan Ria Ditutup Sepihak, Kuasa Hukum Paguyuban Pertokoan Ria Angkat Bicara Lahan Parkir Pertokoan Ria Ditutup Sepihak, Kuasa Hukum Paguyuban Pertokoan Ria Angkat Bicara

Lahan Parkir Pertokoan Ria Ditutup Sepihak, Kuasa Hukum Paguyuban Pertokoan Ria Angkat Bicara

Lintas Daerah News
Lintas Daerah News
19 Mar, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KOTA MALANG, LINTASDAERAHNEWS.COM - Lahan parkir di komplek pertokoan Ria ditutup dan diambil alih sepihak oleh Chatalina yang mengaku sebagai pemilik lahan parkiran siswa yang sah. Selasa (19/03/2024) pagi.

Dikutip dari Sekilasmedia.com bahwa Informasi Eksekusi penutupan akses masuk komplek pertokoan Ria tersebut dengan adanya surat pemberitahuan dari pihak Cathalina kepada sejumlah pemilik pertokoan (18/03) bahwa pada hari selasa (19/03/2024) akan dilakukan sterilisasi dan penutupan lahan parkir pertokoan.

Chatalina dalam suratnya menjelaskan, eksekusi pengambilan alihan lahan dan pengelolaan parkir dilakukan berdasarkan hasil keputusan rapat di kantor Kapolresta Malang (15/03) yang dihadiri jukir serta instansi terkait dan Chatalina dinyatakan sebagai pemilik lahan perparkiran yang sah.

Cathalina minta agar seluruh pemilik dan pengelola toko tidak menggunakan dan memasukkan kendaraan dan dipersilakan parkir luar area.

Koirul pekerja dilapangan mengaku jika dirinya menutup total akses dan memasang pagar seng di kompleks pertokoan Ria atas perintah dan suruhan Cathalina.

Saat penutupan area masuk, pemilik ruko protes karena mobilnya tidak bisa masuk ke area parkir tokonya karena ditutup sepihak oleh pihak Cathalina dengan berdiri menghalangi jalan masuk mobil.

"Ini mobil pemilik ruko, pemilik pertokoan tidak boleh masuk gimana ini, ayo jangan diam saja ce," protes pemilik ruko.

Cathalina yang berada dilokasi saat dikonfirmasi awak media terkait dasar penutupan akses jalan masuk pertokoan ria yang merugikan pemilik usaha, terlebih jelang hari raya , Cathalina memilih tidak berkomentar.

"No Comment," singkatnya.

Sementara itu Djoko Tritjahjana. SE,.SH., MH. selaku kuasa hukum dari paguyuban pertokoan Ria sebelumnya sudah menyampaikan tanggapannya melalui surat (18/03) atas keberatan pedagang dan menolak maksud pihak Chatalina untuk menguasai pengelolaan lahan fasilitas umum parkiran komplek ruko Ria di jalan Merdeka Timur.

"Bahwa fasum yang ada selama ini merupakan sarana utilitas yang melekat pada pembelian bangunan ruko yang sudah berjalan sejak tahun 1982 hingga saat ini yang mana operasional pemanfaatan parkir tersebut telah berjalan sebagai mana mestinya dan terdaftar di pemerintah daerah kota Malang dengan no NPWPD 0397.62.400," terangnya.

Djoko menjelaskan bahwa alasan lain sarana fasum lahan parkir diarea ruko dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat yang datang ke pertokoan Ria yang tentunya segala hak pengelolaan yang ada wajib atas persetujuan seluruh pemilik ruko bukan tiba-tiba fasilitas umum tersebut dikuasai secara perorangan.

Djoko justru mempertanyakan balik terkait pembangunan toko Ria busana ditanah fasilitas umum lahan parkir.

"Harus dibongkar itu karena menyalahi peraturan maupun pemanfaatan fasilitas umum," ujarnya.

Selain itu dirinya mengungkapkan ada rumor apabila fasilitas umum tersebut diperjual belikan atau dialihkan statusnya menjadi milik perorangan.

"Tentu perlu kita kaji kembali keabsahannya secara hukum, apakah dasar penerbitan sertifikat tersebut sesuai dengan aturan yang ada," ungkapnya.

Lebih lanjut, Djoko merasa ada yang janggal terkait proses fasilitas umum diperjual belikan seenaknya.

"Itukan fasilitas umum untuk penghuni atau warga didaerah setempat, kalau dijual lagi itu sudah bertentangan dengan hukum, ada dugaan pidana jika prasarana, sarana, utilitas tersebut dibangun perseorangan atau badan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan pasal 47 ayat (4) UU 1/2011," pungkasnya.
(M. Sol)
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Ads Single Post 4

Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

Berita Terbaru

Babinsa Desa Jehem Bersama Warga Gelar Gotong Royong Bersihkan Bahu Jalan di Banjar Galiran

Lintas Daerah News- 20.32 0
Babinsa Desa Jehem Bersama Warga Gelar Gotong Royong Bersihkan Bahu Jalan di Banjar Galiran
Bangli, Lintasdaerahnews. com ~ ||Dalam rangka membangun dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kebersihan lingkungan, Babinsa Desa …

Umroh dan Haji Multazam Al Hadi Tour & Travel Pare Kediri

Umroh dan Haji Multazam Al Hadi Tour & Travel Pare Kediri

Populer Minggu Ini

RS Hermina Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Anak Nasional 2025

RS Hermina Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Anak Nasional 2025

12.33
Rumah Sakit Hermina Pasuruan Rayakan Ulang Tahun Pertama dengan Meriah

Rumah Sakit Hermina Pasuruan Rayakan Ulang Tahun Pertama dengan Meriah

10.56
Panen Padi di Arjasa, Babinsa Koramil 0823/10 Arjasa Dampingi Petani Wujudkan Ketahanan Pangan

Panen Padi di Arjasa, Babinsa Koramil 0823/10 Arjasa Dampingi Petani Wujudkan Ketahanan Pangan

12.05

Recent Comments

Populer Minggu ini

RS Hermina Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Anak Nasional 2025

RS Hermina Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Anak Nasional 2025

12.33
Rumah Sakit Hermina Pasuruan Rayakan Ulang Tahun Pertama dengan Meriah

Rumah Sakit Hermina Pasuruan Rayakan Ulang Tahun Pertama dengan Meriah

10.56
Panen Padi di Arjasa, Babinsa Koramil 0823/10 Arjasa Dampingi Petani Wujudkan Ketahanan Pangan

Panen Padi di Arjasa, Babinsa Koramil 0823/10 Arjasa Dampingi Petani Wujudkan Ketahanan Pangan

12.05

Berita Hot

Dua Warga, Kediri Dan Magetan Akan Menempuh Jalur Pengadilan Dan Menuntut Indosat

Dua Warga, Kediri Dan Magetan Akan Menempuh Jalur Pengadilan Dan Menuntut Indosat

22.46
Indahnya Kebersama ,Kodim 0809 Kediri Bersama Gudang Garam Merevitalisasi Sarana Air Bersih Di Kawasan Lereng Gunung Kelud

Indahnya Kebersama ,Kodim 0809 Kediri Bersama Gudang Garam Merevitalisasi Sarana Air Bersih Di Kawasan Lereng Gunung Kelud

05.36
Peduli Terhadap Sesama, Anggota Koramil 0809/21 Puncu Ikut Donor Darah

Peduli Terhadap Sesama, Anggota Koramil 0809/21 Puncu Ikut Donor Darah

23.22
Lintas Daerah News

Tentang Kami

Lintas Daerah News adalah media online yang didirikan di Kediri Jawa Timur Fokus untuk menyajikan sebuah informasi seputar kabar desa, kabar sejarah, kabar budaya, kabar peristiwa, hukum, politik, kriminal, pemerintahan ,relegius dan kabar nusantara di bawah naungan PT. LINTAS DAERAH GROUP dan menjadi wadah media informasi untuk Kebutuhan masyarakat. Cerdas, Demokratis, dan Inovatif.

Contact us: lintasdaerahnews@gmail.com

Follow Us

@2023 Lintas Daerah News.com | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Siber
  • Index