Datangi Pemkot Malang, Paguyuban dan Pemilik Pertokoan Ria Belum temukan Solusi
Kota Malang, Lintasdaerahnews.com - Persoalan lahan parkir di pertokoan Ria nampaknya memasuki babak baru, hal ini tentunya mendapat sorotan serius dari beberapa pihak atas pemicu persoalan Fasilitas Umum yang akan berubah fungsi tersebut.
Perwakilan paguyuban dan pemilik Pertokoan Ria mendatangi kantor DPRD Kota Malang dan Pemerintah Kota Malang untuk mendapatkan solusi atas permasalahan tersebut, namun belum ada jawaban baik dari DPRD Kota Malang maupun dari Pemerintah Kota Malang.
Kedatangan perwakilan dari paguyuban maupun pemilik pertokoan untuk konsultasi terkait perubahan status kepemilikan lahan serta pengolahan lahan parkir yang selama ini tidak ada masalah, namun beberapa hari terakhir ini muncul permasalahan karena ada yang mengklaim kepemilikan secara sepihak dari seseorang yang bernama Cathalina.
Kuasa hukum paguyuban pemilik toko, Djoko Tri Tjahjana, SH., MH. mengatakan bahwa dirinya telah mengirimkan surat kepada DPRD maupun Pemkot Malang untuk dapat melaksanakan audiensi namun masih menunggu jadwal.
“Namun ada hal yang sangat urgent, yaitu ada informasi yang kami terima bahwa ternyata pada malam nanti akan dilaksanakan eksekusi sepihak,” ucapnya Selasa (26/3/2024).
Djoko mengatakan bahwa tujuan kedatangannya hanya ingin perkara tersebut dihentikan sebelum ada proses keputusan dari pihak terkait.
“Kedatangan kita kesini sebenarnya untuk menghalangi klaim orang-orang yang merasa bahwa lahan tersebut adalah milik pribadi padahal sebenarnya adalah fasilitas umun yang semestinya diberikan kepada pemerintah,” imbuhnya
Djoko juga menduga ada upaya yang tidak benar dalam proses pemindahan atau peralihan fasilitas umum tersebut.
“Persoalan peralihan tanah fasilitas umum yang berada di siswa sejak tahun 1982 tersebut semestinya sesuai dengan peraturan daerah, wajib mendapatkan persetujuan serta ijin dari Pemkot dan DPRD Kota Malang,”ungkap Djoko Tri Tjahjana.
“Nah di sini saya mau mempertanyakan, karena fasilitas umum tu sudah berjalan sejak 1982 dan ada peralihan tahun 2010 lah itu dasarnya apa?, Bagaimana mungkin fasilitas umum tadi diubah menjadi kepemilikan pribadi. Ini yang saya sesalkan. Bagi saya selama proses hukum peralihan itu dilakukan dengan benar kami akan hormati, tapi kalau tidak benar pemerintah daerah dan pihak-pihak yang lain seharusnya membatalkan itu. Ini yang saya lagi minta pertanggungjawaban kepada pemerintah apa yang melandasi bisa muncul sertifikat dengan nama Cathalina,”tegas Djoko Tri Tjahyana
Hal senada juga disampaikan oleh Henru Purnomo, SH., M.H selaku kuasa hukum dari paguyuban juru parkir yang menyampaikan bahwa penting melakukan cek lokasi. Apakah sertifikat itu lahan parkir dan bagaimana prosedur perolehan tanah atau lahan tersebut karena fasilitas umum itu tidak bisa dipindahkan ke pihak lain kecuali dalam keadaan yang betul-betul amat diperlukan.
Kedatangan perwakilan paguyuban toko dan paguyuban parkir di gedung DPRD Kota Malang tidak dapat ditemui oleh ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, SE., MM, karena tidak berada di tempat.
Setelah menunggu beberapa lama di ruang transit, Pj Wali Kota Malang, Ir. Wahyu Hidayat lewat ajudannya menyampaikan tidak dapat menemui. Kemudian meminta paguyuban melakukan koordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah Kota Malang.
Perlu diketahui kuasa hukum paguyuban juga membawa data Site Plan yang ditandatangani oleh Wali Kota Malang, Soesamto pada tahun 1993.
Pihak kuasa hukum berharap agar semua untuk bersabar dan menghentikan dulu proses klaim perseorangan yang dilakukan oleh Chatalina. Pihaknya juga berharap agar pemerintah dapat peduli dan menelusuri peralihan fasiltas umum.(M.sol)
Posting Komentar