Guna Mendukung Program Pemerintah, BPN Kabupaten Pasuruan Gelar Acara Sosialisasi PTSL di Desa Wonosari
PASURUAN, Lintasdaerahnews. com ~ ||Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan menggelar acara sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonosari Kecamatan Gondang Wetan Kabupaten Pasuruan, Rabu (28/2/24) yang di ikuti 6 ( enam ) yakni Desa Kedemungan, Desa Lebaksari, Desa Jeruk, Karangjati Anyar, Desa Tundosoro dan Desa Wonosari. Acara tersebut merupakan langkah konkret pemerintah dalam mendukung kepemilikan tanah masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Kepala BPN Kabupaten Pasuruan, yang di wakili oleh Suryadi di dampingi Syafi'i mengungkapkan komitmen pemerintah daerah untuk mempermudah proses pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat. "Melalui PTSL, kami ingin memastikan bahwa masyarakat memiliki akses yang lebih cepat dan efisien terhadap kepemilikan tanahnya," ujarnya.
Acara sosialisasi dihadiri oleh Ketua tim penyuluh dari BPN Kabupaten Pasuruan Suryadi bersama Syafi'i, Anggota Polres Pasuruan Bidang Hukum Aiptu Khoirul, enam Kepala Desa beserta perangkat dan Panitia PTSL dengan antusias mengikuti penjelasan tentang proses dan manfaat PTSL. Narasumber yang ahli dalam bidang pertanahan memberikan pemahaman mendalam kepada peserta terkait pentingnya memiliki sertifikat tanah.
Pada sesi tanya jawab, undangan aktif bertanya tentang tahapan pendaftaran dan keuntungan yang mereka peroleh dengan memiliki sertifikat tanah. BPN Kabupaten Pasuruan memberikan jawaban rinci dan memberikan bimbingan kepada yang membutuhkan bantuan lebih lanjut.
Pemerintah daerah berharap bahwa melalui acara sosialisasi ini, warga masyarakat Desa Wonosari dan wilayah lainnya dapat lebih memahami pentingnya kepemilikan sertifikat tanah dalam melindungi hak-hak mereka. Program PTSL diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam peningkatan perekonomian dan perlindungan hak-hak tanah masyarakat.
Acara sosialisasi PTSL di Desa Wonosari menjadi langkah strategis dalam mensukseskan program pemerintah yang bertujuan memberikan kemudahan dan perlindungan kepada masyarakat dalam hal kepemilikan tanah.
( Krm )
Posting Komentar